POJOKSATU.id, JAKARTA-- Aliansi Gabungan R2 dan R3 Indonesia menolak skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang ditawarkan pemerintah.

Juru Bicara Aliansi Gabungan R2 dan R3 Indonesia, Bahri Permana mengatakan, dalam aksi jilid 3 hari kedua, Jumat (13/6), pusat lokasi aksi dilakukan di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat.

Bahri menegaskan bahwa kebijakan pengangkatan honorer R2 dan R3 menjadi PPPK Paruh Waktu sangat tidak adil dan merugikan mereka.

Baca Juga: Kronologi Kasus Syamsul, Oknum Guru Agama di Pandeglang Ditangkap Polisi Usai Cabuli 8 Siswi

Ada tiga alasan utama honorer menolak skema PPPK Paruh Waktu ini :

1. Skema PPPK Paruh Waktu bersifat transisi. Namun, tidak ada kejelasan mengenai durasi masa transisi tersebut.

2. Besaran gaji PPPK Paruh Waktu masih setara dengan gaji honorer. Tanpa kejelasan masa transisi, hal ini justru akan memperpanjang penderitaan tenaga honorer.

3. Pengangkatan PPPK Penuh Waktu bergantung pada kapasitas fiskal daerah. Berdasarkan data, dari 546 daerah di Indonesia, sebanyak 493 daerah tergolong memiliki kapasitas fiskal lemah.

Baca Juga: 271 Sekolah di Bandung Barat Tanpa Kepsek, Kadis Pendidikan: Pengangkatan Mulai 23 Juni

Artinya, alokasi anggaran untuk pengangkatan PPPK penuh waktu akan memerlukan waktu yang lama dan belum pasti kapan bisa direalisasikan.

7 Tuntutan Resmi ke Kemendagri

Dalam pertemuan dengan Kemendagri, Jumat (13/6), Aliansi R2 dan R3 menyampaikan tujuh tuntutan resmi sebagai berikut:

1. Komitmen pemerintah dalam melaksanakan Pasal 66 UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang mengatur pengangkatan PPPK harus dilaksanakan secara adil.

2. Pedoman teknis yang diatur dalam Kepmen PANRB No. 15 dan No. 16 Tahun 2025 harus dijalankan dengan konsisten.

3. Prioritaskan honorer yang telah terdata di BKN, Kemendagri, dan Kemenpan RB untuk diangkat menjadi PPPK.

Baca Juga: TPG Triwulan I Masih Gantung di Rekening Anda? Awas Gagal Salur Solusi Jika Dana Belum Cair Padahal SKTP Sudah Terbit!

4. Kemendagri wajib mencatat dan mempertimbangkan masukan dari pimpinan aliansi honorer se-Indonesia dan mengawasi pelaksanaan regulasi pengangkatan PPPK.

5. Percepatan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) paling lambat akhir Juli 2025.

6. Pengangkatan honorer R2 dan R3 ke dalam database BKN ditargetkan paling lambat pertengahan 2026.

7. Sistem penggajian diharapkan melalui APBN, terutama bagi R2 dan R3 serta honorer yang sudah terdata di BKN.***