POJOKSATU.id - Jagat maya ramai memperbincangkan isu yang menyebut bahwa seluruh aparatur sipil negara (ASN) yang pensiun akan mendapatkan pesangon sebesar Rp1 miliar.
Kabar ini viral di berbagai platform media sosial sejak awal Juni 2025, memicu kegembiraan sekaligus kebingungan di kalangan ASN aktif maupun pensiunan.
Namun benarkah semua PNS akan diganjar Rp1 miliar saat memasuki masa pensiun?
Kementerian Keuangan akhirnya angkat bicara.
Baca Juga: Mulai 1 Juli 2025, Pembayaran Dana Pensiun Tak Lagi Lewat Bank: Ini Penjelasan dan Solusinya
Melalui pernyataan resminya, institusi pengelola fiskal negara ini menegaskan bahwa kabar tersebut tidak sepenuhnya benar dan perlu diluruskan agar tidak menimbulkan harapan palsu di masyarakat.
Isu ini mencuat dari unggahan akun-akun media sosial yang menyebut bahwa pemerintah tengah menyiapkan skema baru untuk memberikan “pesangon” hingga Rp1 miliar kepada para pensiunan ASN, bahkan disebutkan sudah masuk dalam dokumen perencanaan fiskal tahun 2025.
Unggahan tersebut ramai dibagikan, tanpa penjelasan detail mengenai konteks dan mekanisme pemberian manfaat pensiun di lingkungan ASN.
Dalam waktu singkat, informasi ini menyebar luas dan memicu berbagai spekulasi.
Tak sedikit ASN yang mendekati masa pensiun merasa bingung, bahkan berharap bahwa angka tersebut benar-benar akan mereka terima.
Namun, menurut Kementerian Keuangan, informasi itu terdistorsi dari konteks yang sebenarnya.
Kementerian Keuangan menegaskan bahwa ASN tidak menerima “pesangon” dalam arti seperti di sektor swasta.
Baca Juga: Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Agam
Dalam sistem kepegawaian negara, tidak dikenal istilah pesangon.
Yang benar, ASN menerima manfaat pensiun berupa:
1. Tabungan Hari Tua (THT)
2. Uang pensiun bulanan
3. Tunjangan keluarga dan jabatan
4. Rapelan gaji (jika ada kenaikan sebelum pensiun)
Semua komponen ini dihitung berdasarkan masa kerja, pangkat terakhir, dan jabatan terakhir.
Dengan kata lain, angka Rp1 miliar bukanlah dana yang diberikan sekaligus atau berlaku umum, melainkan hasil akumulasi dari manfaat yang diterima selama pensiun.
Jumlah ini juga hanya bisa dicapai oleh ASN tertentu yang memiliki masa kerja sangat panjang dan jabatan tinggi.
Sebagai gambaran, ASN yang bisa mendekati angka tersebut adalah mereka yang:
- Berpangkat Golongan IV/C ke atas
- Menjabat sebagai Kepala Dinas, Direktur, atau setara
Baca Juga: Nama Kapal JKW Mahakam dan Iriana di Raja Ampat, Jokowi: Jangan Dipelintir Dianggap yang Tidak-tidak
- Telah bekerja selama 30–35 tahun
- Tidak memiliki potongan kredit besar dari manfaat pensiun
Dalam kasus seperti ini, total manfaat pensiun yang diterima jika dihitung dari THT, total pensiun bulanan hingga usia tertentu, tunjangan, dan rapelan bisa menyentuh angka Rp900 juta hingga Rp1 miliar.
Namun bagi ASN dengan golongan rendah seperti III/A, masa kerja di bawah 25 tahun, dan tanpa jabatan struktural, nilai manfaat pensiun secara keseluruhan kemungkinan hanya berkisar antara Rp200 juta hingga Rp350 juta.
Baca Juga: Nama Kapal JKW Mahakam dan Iriana di Raja Ampat, Jokowi: Jangan Dipelintir Dianggap yang Tidak-tidak
Lebih lanjut, Kementerian Keuangan menegaskan bahwa tidak ada kebijakan resmi yang menetapkan angka Rp1 miliar sebagai standar atau target pesangon bagi ASN.
Sampai saat ini, belum ada perubahan regulasi signifikan terkait manfaat pensiun ASN.
Dokumen yang disebut dalam unggahan viral, yakni dokumen perencanaan tahun 2025, hanya merupakan kajian internal yang belum mengikat dan tidak dapat dijadikan rujukan kebijakan final.
Artinya, semua informasi yang bersifat teknis dan berdampak fiskal besar masih dalam proses pengkajian lintas kementerian.
***



