POJOKSATU.ID - Pencairan Tunjangan Khusus Guru adalah momen yang sangat ditunggu, terutama bagi guru Non-ASN yang seringkali sangat bergantung pada tunjangan ini sebagai penopang utama pendapatan.
Namun, di tengah penantian ini, tidak jarang proses pencairan TKG mengalami hambatan, bahkan setelah Surat Keputusan Tunjangan diterbitkan.
Salah satu penyebab utama tersendatnya adalah masalah pada nomor rekening bank.
Menurut informasi dari tim data Aneka Tunjangan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), ada beberapa kendala rekening yang wajib diketahui guru calon penerima tunjangan:
Baca Juga: Tunjangan Guru Tersendat? Waspada Jangan Jangan Karena Masalah Rekening Ini!
1. Nama Tidak Sesuai
Nama Anda di SKTK tidak sama dengan nama yang terdaftar di buku rekening atau data bank.
2. Rekening Tidak Aktif
Rekening bank sudah tidak bisa digunakan untuk transaksi apa pun.
3. Rekening Dormant
Rekening tertidur karena tidak ada aktivitas transaksi (keluar atau masuk) dalam periode waktu yang lama.
4. Penggunaan Rekening Pihak Lain
Tunjangan disalurkan ke rekening milik orang lain atau rekening lembaga, bukan rekening pribadi Anda.
Rekening bisa menjadi tidak aktif jika saldonya terus-menerus di bawah batas minimum yang ditetapkan bank dalam jangka waktu tertentu.
Sementara itu, status dormant muncul ketika tidak ada transaksi keuangan yang tercatat di rekening selama periode waktu yang cukup lama.
Kedua kondisi ini, baik rekening tidak aktif maupun dormant, akan membuat dana TKG Anda tidak bisa disalurkan dan akan dikembalikan (retur) ke pihak penyalur.
Ini tentu akan menunda, bahkan menggagalkan, Anda menerima Tunjangan Khusus Guru.
Memahami dan menerapkan langkah-langkah sederhana ini akan sangat membantu memastikan Tunjangan Khusus Guru Anda cair dengan lancar.
Dengan begitu, Anda bisa fokus sepenuhnya pada peran penting Anda dalam mendidik generasi bangsa.***




