POJOKSATU.id - Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi telah menerbitkan regulasi pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan II.
Regulasi terbaru yang diterbitkan dan mulai berlaku di tahun 2025 ini adalah Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025.
Dengan berlakunya Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 ini, maka Permendikbud Ristek Nomor 45 Tahun 2023 sudah tidak lagi digunakan.
Baca Juga: BEI Resmi Terapkan Program Liquidity Provider untuk Jaga Stabilitas Saham
Jadi seluruh proses pencairan TPG mengacu pada regulasi yang terbaru.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan terkait dengan tujuh kriteria guru yang dipastikan TPG Triwulan II akan dihentikan.
Pada pasal 14 ayat 1 disebutkan delapan kriteria guru yang akan dihentikan pencairan TPG di antaranya adalah:
1. Guru yang cuti di luar tanggungan negara
2. Guru yang meninggal dunia
3. Guru yang mencapai batas usia pension
4. Guru yang cuti sakit melebihi dari enam bulan
5. Guru yang mengundurkan diri atas permintaan sendiri
6. Guru yang dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
7. Guru mendapat tugas belajar
8. Guru tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru ASN
Nah bagi guru yang masuk dalam kriteria di atas, apabila TPG Triwulan II dihentikan maka pencairan di Triwulan berikutnya juga akan dihentikan.
Maka guru tersebut dipastikan tidak akan lagi mendapatkan pencairan TPG di triwulan berikutnya.
***



