POJOKSATU.id, JAKARTA—Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan sanksi tegas bagi pelamar CPNS dan PPPK 2024 yang menang dan sudah mendapatkan NIP namun ujung-ujungnya mundur.
BKN memberikan sanksi kepada pelamar CPNS dan PPPK 2024 tipe macam ini yaitu sanksi 2 tahun anggaran tak boleh mendaftar CPNS dan PPPK.
"Pelamar seleksi CASN 2024 yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/sudah mendapatkan NIP calon PNS atau PPPK kemudikan mengundurkan diri tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan pegawai ASN berikutnya," jelas BKN, dikutip dari Instagram @bkngoiofficial, Jumat (13/6/2025).
Baca Juga: Cekcok Berujung Nyawa Melayang, Pasutri Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Karawang
Selain melalui media sosial, terkait sanksi ini, BKN juga sudah mengeluarkan surat nomor 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025 tentang Penjelasan Tambahan tentang Sanksi bagi Pelamar ASN yang Mengundurkan Diri, pada 15 Januari 2025.
Sanksi dua tahun anggaran tak boleh mendaftar ini dikecualikan bagi pelamar yang dinyatakan lulus tahap akhir seleksi di lokasi berbeda dengan lokasi yang dilamar sebagai hasil optimalisasi kebutuhan/formasi, kemudian mengundurkan diri sebelum ditetapkan nomor induk pegawai (NIP).
BKN pun memberikan contoh kasus ini. Dimana pelamar A melamar kebutuhan jabatan Dokter Ahli Pertama di RSUP Fatmawati Jakarta dan dinyatakan lulus sebagai Dokter Ahli Pertama di RSUP Prof dr RD Kandouw di Manado.
Baca Juga: 30 Detik Menuju Maut, Cerita Penumpang Selamat Kecelakaan Pesawat di India
Apabila yang bersangkutan mengundurkan diri saat pemberkasan atau pengisian daftar Riwayat hidup maka tidak dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 tahun anggaran pengadaan ASN berikutnya.
“Apabila yang bersangkutan mengundurkan diri setelah mendapatkan nomor induk pegawai maka kepada yang bersangkutan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan ASN berikutnya,” tegas BKN dalam surat BKN yang ditandatangani oleh Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh itu.***




