POJOKSATU.id - Kebijakan baru dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menuai perhatian kalangan tenaga pendidik.
Melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen (Persesjen) Nomor 1 Tahun 2025, pemerintah resmi menghentikan pencairan tunjangan sertifikasi bagi guru non-Aparatur Sipil Negara (non ASN) yang masuk dalam kategori tertentu.
Keputusan ini disampaikan langsung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti.
Ia menegaskan bahwa penghentian ini bukan bersifat menyeluruh, melainkan selektif berdasarkan alasan administratif dan regulatif yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Mendikdasmen Teken Aturan Baru, Guru ASN Bisa Dapat Rp750 Ribu Tambahan Setiap Tiga Bulan
Tunjangan sertifikasi merupakan bentuk penghargaan pemerintah kepada guru yang telah memperoleh sertifikat pendidik dan dinilai menjalankan tugasnya secara profesional.
Untuk guru non ASN, tunjangan ini bisa mencapai Rp2 juta per bulan, sehingga keberadaannya cukup krusial bagi kesejahteraan para pendidik nonpegawai negeri.
Namun dalam pelaksanaannya, ada kondisi-kondisi tertentu yang menyebabkan pencairan tunjangan harus dihentikan, sebagaimana tertuang dalam Pasal-Pasal utama Persesjen No. 1 Tahun 2025.
Berdasarkan regulasi tersebut, berikut adalah tujuh alasan utama yang menjadi dasar penghentian pencairan tunjangan sertifikasi guru non ASN:
Baca Juga: Guru PPPK yang Sudah Honorer 8 Tahun Bisa Jadi Kepsek, Dirjen GTK Nunuk Suryani Beri Penjelasan
1. Guru Meninggal Dunia
Tunjangan dihentikan mulai bulan setelah wafatnya guru yang bersangkutan.
2. Guru Mencapai Batas Usia Pensiun
Bila guru non ASN telah memasuki usia pensiun sesuai ketentuan yang berlaku, maka tunjangan dihentikan bulan berikutnya.
3. Perubahan Status Kepegawaian
Apabila guru tidak lagi berstatus sebagai non ASN, seperti, telah diangkat sebagai ASN atau beralih profesi, pencairan dihentikan per bulan setelah perubahan status berlaku.
Baca Juga: Polrestabes Medan Amankan Sepasang Kekasih Pelaku Curas, Mahasiswa Jadi Korban Rugi Puluhan Juta
4. Cuti Sakit Berkepanjangan
Guru yang menjalani cuti sakit lebih dari enam bulan tidak lagi menerima tunjangan, terhitung bulan setelahnya.
5. Mengundurkan Diri atas Permintaan Sendiri
Jika guru mengajukan pengunduran diri, maka pembayaran tunjangan dihentikan pada bulan setelah keputusan diterima.
6. Tersandung Kasus Hukum
Bagi guru yang dijatuhi pidana dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, pencairan dihentikan pada bulan yang sama saat vonis dijatuhkan.
7. Penugasan untuk Tugas Belajar
Guru non ASN yang sedang menjalani tugas belajar resmi tidak akan menerima tunjangan selama masa studi, dan penghentian berlaku pada bulan berjalan.
Menteri Abdul Mu’ti menegaskan bahwa penghentian ini adalah bagian dari penyempurnaan sistem pengelolaan tunjangan.
Ia juga mengimbau kepada dinas pendidikan di daerah untuk mempercepat proses pelaporan dan validasi data guru non ASN yang terdampak oleh ketentuan baru ini, agar tidak terjadi kekeliruan administrasi.
***



