POJOKSATU.ID - Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menetapkan batas atas biaya harian untuk perjalanan dinas luar negeri aparatur sipil negara (ASN) tahun anggaran 2026.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 yang disahkan pada 20 Mei 2025.

Melalui aturan ini, Sri Mulyani menetapkan bahwa biaya harian tertinggi yang bisa diterima ASN saat menjalankan tugas di luar negeri mencapai USD 792 per hari.

Baca Juga: Gaji ke-13 dan Tunjangan Sertifikasi Guru Cair Juni 2025, Honorer Dapat Bantuan Rp600 Ribu

Angka itu setara Rp12.909.600 dengan asumsi kurs Rp16.300 per dolar AS. Jumlah tersebut merupakan plafon tertinggi berdasarkan negara tujuan dan golongan ASN.

"Uang harian ini merupakan penggantian atas kebutuhan sehari-hari seperti makan, transportasi lokal, penginapan, hingga biaya operasional lainnya selama ASN, prajurit TNI, anggota Polri, atau pihak terkait menjalankan tugas resmi di luar negeri," demikian bunyi keterangan dalam peraturan tersebut.

Besaran Tergantung Negara dan Golongan ASN

Dalam lampiran PMK tersebut, disebutkan bahwa besaran biaya harian berbeda-beda tergantung pada negara tujuan dan golongan ASN.

Inggris menjadi negara dengan plafon uang harian tertinggi bagi ASN golongan A.

Baca Juga: RUU Sisdiknas Tengah Dibahas, Serukan PPPK ke Sekolah Induk dan Gaji Tepat Waktu Langsung ke Rekening ASN

Berikut rincian biaya harian tertinggi untuk beberapa negara:

1. Inggris

Golongan A: USD 792 (Rp12.909.600)
Golongan B: USD 774 (Rp12.616.200)
Golongan C: USD 583 (Rp9.502.900)
Golongan D: USD 582 (Rp9.486.600)

2. Italia

Golongan A: USD 702 (Rp11.442.600)
Golongan B: USD 637 (Rp10.383.100)
Golongan C: USD 446 (Rp7.269.800)
Golongan D: USD 427 (Rp6.960.100)

3. Amerika Serikat

Golongan A: USD 659 (Rp10.741.700)
Golongan B: USD 563 (Rp9.176.900)
Golongan C: USD 505 (Rp8.231.500)
Golongan D: USD 447 (Rp7.286.100)

Sri Mulyani juga menetapkan bahwa untuk negara-negara yang tidak tercantum dalam lampiran PMK ini, satuan biaya harian akan merujuk pada negara tempat perwakilan Republik Indonesia berada.

Baca Juga: Contoh Foto Dokumentasi Jurnal Pembelajaran PPG Guru Tertentu 2025 Lengkap untuk 3 Modul, Bocoran Hasil Penjelasan Orientasi LPTK

Dengan demikian, jika seorang ASN melakukan perjalanan dinas ke negara yang belum tercantum secara eksplisit dalam daftar.

Mereka akan mengacu pada negara terdekat di mana Indonesia memiliki kedutaan atau konsulat.

Besaran Dapat Berubah Sesuai Kurs

Pemerintah juga mengingatkan bahwa konversi rupiah atas uang harian dalam dolar AS bersifat dinamis.

Nilai yang tercantum dalam PMK ini dapat berubah tergantung nilai tukar rupiah terhadap dolar AS saat pelaksanaan perjalanan dinas.

“Besaran dalam rupiah mengikuti fluktuasi nilai tukar terhadap dolar AS. Maka, instansi perlu menyesuaikan perhitungan dengan kurs terkini yang berlaku saat pembayaran dilakukan,” ujar salah satu pejabat di Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Berbagi Kebaikan, Cirebon Power Salurkan 56 Hewan Kurban

Langkah Transparansi dan Akuntabilitas

Kebijakan ini diambil untuk memastikan efisiensi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara, khususnya dalam kegiatan perjalanan dinas luar negeri.

Pemerintah ingin menjaga transparansi dalam pengeluaran belanja negara serta memberikan kepastian kepada ASN yang akan menjalankan tugas di luar negeri.

Selain itu, pengaturan ulang ini juga bertujuan untuk menyesuaikan besaran biaya dengan kondisi global yang dinamis, termasuk inflasi dan perubahan harga layanan di berbagai negara.***