POJOKSATU.ID - Terdapat 565 ribu guru honorer akan menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang akan diberikan oleh pemerintah.

Kebijakan tersebut diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers usai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta pada Senin (2/6/2025) lalu.

“Pemberian bantuan subsidi upah (BSU) kepada 17,3 juta pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta atau di bawah upah minimum provinsi, kabupaten dan kota,” kata Menkeu Sri Mulyani.

Baca Juga: Gaji ke 13 Pensiunan PNS Cair, Ada Tunjangan Pasangan Senilai Rp320 Ribu untuk Golongan Ini

Tak hanya guru honorer, pekerja sektor swasta juga akan menerima BSU tersebut.

Bantuan tersebut menyasar pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan.

Besaran BSU yang akan diterima, yakni sebesar Rp 300 ribu per bulan yang diberikan untuk Juni dan Juli.

Dalam sekali pencairan, penerima bakal mendapatkan Rp 600 ribu.

Baca Juga: Advokat Surabaya Desak Kapolres Tanjung Perak Segera Tangkap 3 Begal yang Beraksi di Depan Pos Polisi Suramadu

Menurut Sri Mulyani, para pekerja yang masuk dalam kategori penerima bantuan tersebut harus sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Nantinya, implementasi penyaluran akan dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan.

Adapun kriteria penerima BSU sama seperti saat pandemi Covid-19.

Kriteria itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.

Baca Juga: WADUH! Banyak Guru SPTJM PPG Guru Tertentu Tahun 2025 Tidak Valid Hanya Karena Hal Ini!

Adapun kriteria yang dimaksud adalah:

- Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK).

- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek) BPJS Ketenagakerjaan.

- Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.

Baca Juga: Kantor Hukum Reno, SH dan Rekan Resmi Laporkan Direktur Utama PT Chas ke Polres Cirebon Kota

- Dikecualikan bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK); prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI); dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

- Diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang belum menerima manfaat program Kartu Pekerja, Program Keluarga Harapan (PKH), atau program bantuan produktif usaha mikro pada tahun anggaran berjalan. ***