POJOKSATU.id - Di bulan Juni 2025 ini pemerintah pusat memastikan bahwa akan ada pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan II bagi guru sertifikasi.

Penerima TPG Triwulan I akan tetap menerima pencairan TPG Triwulan II asal tidak termasuk dalam kategori:

- Cuti di luar tanggungan negara

- Meninggal dunia

- Mencapai batas usia pension

Baca Juga: BNI Pastikan Layanan Tetap Jalan di Libur Idul Adha, SPBU Prioritas Utama

- Cuti sakit lebih dari 6 bulan

- Mengundurkan diri atas permintaan sendiri

- Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan

- Mendapat tugas belajar

Guru dengan kriteria di atas dipastikan tidak akan mendapatkan pencairan TPG Triwulan II.

Aturan di atas berlaku bagi guru ASN maupun guru non ASN.

Baca Juga: Penumpang KAI Bandara di Medan Meningkat, Selama Mei 2025 Naik 61 Persen

Untuk skema pencairan TPG Triwulan II masih tetap sama seperti pada Triwulan I yaitu tidak menggunakan perantara pemerintah daerah.

Pencairan TPG Triwulan II akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing guru.

Namun yang perlu menjadi catatan adalah proses transfer TPG Triwulan II bagi guru ASN dan non ASN akan berbeda. Mengapa demikian?

Baca Juga: Dibayarkan Mulai Bulan Juni, Pencairan TPG Triwulan II Dibagi Menjadi Tiga Periode?

Juknis yang mengatur pencairan TPG bagi guru ASN dan non ASN berbeda.

Guru non ASN juknis pencairan TPG diatur oleh Persesjen Kemendikdasmen Nomor1 Tahun 2025.

Sementara itu guru ASN juknis pencairan TPG diatur oleh Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025.

Baca Juga: Pemkot Bandung Resmikan Smile Connected, Layanan Digital Terintegrasi di Kecamatan

Dalam regulasi di atas dijelaskan bahwa pencairan TPG Bagi guru non ASN dilakukan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Sementara itu pencairan TPG bagi guru ASN dilakukan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang berada di Bawah naungan Kementerian Keuangan.

Jadi untuk proses transfer pun akan berbeda.

Bisa jadi guru ASN lebih cepat disbanding guru non ASN, namun bisa juga sebaliknya.

***