POJOKSATU.id, KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak mahasiswa untuk membiasakan sikap jujur dalam kehidup sehari, termasuk lingkungan kampus. Pasalnya, terdapat beberapa contoh perilaku salah yang benaran, karena terlanjur menjadi kebiasaan.
Untuk itu, KPK menekankan kepada mahasiswa bahwa; “Biasa bukan berarti benar, tapi yang benar harus menjadi kebiasaan,”.
Pesan KPK ini digaungkan Penelaah Teknis Kebijakan Direktorat Jejaring Pendidikan KPK, Ravel Galang Tri Fawzia, saat menerima kunjungan belajar 251 mahasiswa Program Studi Pancasila dan Kewarganegaraan (PKN), Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Pamulang di Gedung Juang, Kantor KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa, 3 Juni 2025.
Baca Juga: Beasiswa APERTI BUMN 2025 Resmi Dibuka, Simak Syarat-syarat Pendaftarannya
Ravel menyoroti bahwa salah satu akar perilaku koruptif adalah rasionalisasi atau pembenaran terhadap tindakan yang salah.
Dia mencontohkan berbagai perilaku di kalangan mahasiswa yang dianggap tidak salah, padahal bibit perilaku koruptif
“Misalnya saat ujian, ada satu soal yang tidak bisa dijawab, lalu timbul pikiran, ‘ah, cuma satu soal, tidak apa-apa kalau mencontek atau tanya teman’. Pembenaran seperti ini, kalau dibiarkan, akan menjadi kebiasaan berbuat curang. Teman-teman sebagai anak muda, harus punya kebiasaan yang benar,” tegasnya dilansir dari laman resmi KPK.
Ravel menegaskan bahwa mencontek merupakan bentuk perilaku koruptif dalam dunia pendidikan. Selain itu, ada pula praktik tidak jujur lainnya, seperti membuat proposal palsu, memberi gratifikasi kepada dosen, mark-up biaya kuliah, penyalahgunaan beasiswa, datang terlambat, titip absen, hingga plagiat.
Fakta-fakta dari lapangan pun menunjukkan bahwa kekhawatiran itu beralasan. Berdasarkan Survei Penilaian Integritas Pendidikan (SPIP) tahun 2024, sebanyak 43 persen siswa dan 58 persen mahasiswa mengaku masih melakukan tindakan menyontek. Sedangkan plagiarisme ditemukan di 43 persen perguruan tinggi dan 6 persen sekolah.
Masalah kedisiplinan juga menjadi perhatian. Sebanyak 45 persen siswa dan 84 persen mahasiswa mengakui pernah datang terlambat ke sekolah atau kampus.
Baca Juga: Job Fair Bekasi Ricuh Potret Gagalnya Pemerintah Serap Tenaga Kerja
Ironisnya, ketidakdisiplinan juga ditemukan di kalangan pendidik. Sekitar 69 persen siswa menyatakan guru mereka sering datang terlambat, dan 96 persen mahasiswa menyebut hal serupa pada dosennya.
Mengenal Korupsi dari Sumbernya
Materi edukasi antikorupsi kemudian dilanjutkan oleh Penelaah Teknis Kebijakan Direktorat Jejaring Pendidikan KPK lainnya, Candra Mayliasari. Ia menjelaskan definisi korupsi menurut Transparency International, yakni penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pribadi.
Menurutnya, korupsi yang dilakukan oleh pejabat berwenang memiliki dampak besar terhadap kesejahteraan masyarakat.
“Korupsi merupakan kejahatan luar biasa karena berdampak luas terhadap hajat hidup orang banyak. Misalnya, kebakaran hutan yang terjadi akibat korupsi dalam proses perizinan. Lahan yang tak dikelola sesuai ketentuan bisa terbakar, mencemari udara, dan mengganggu kesehatan masyarakat. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama,” terang Candra.
Baca Juga: Siap Swasembada Pangan, Lewat Ngobras Kementan Jabarkan Intensitas Penggunaan Lahan Pertanian
Dia juga menjabarkan bahwa korupsi bisa terjadi dalam berbagai bentuk dan di berbagai tempat, melibatkan siapa saja, serta mudah beradaptasi dengan konteks tertentu.
Tindak pidana korupsi sendiri mencakup kerugian negara, penggelapan, suap-menyuap, gratifikasi, pemerasan, benturan kepentingan, hingga tindak pidana lain yang terkait.
Contoh konkret juga dibahas dalam sesi interaktif bersama mahasiswa. Saat membahas suap, salah satu mahasiswa menyebutkan bahwa memberi sesuatu kepada penyelenggara negara setelah proyek diloloskan kerap dianggap sebagai “hadiah”.
Candra pun menambahkan contoh gratifikasi dalam dunia pendidikan. “Ada mahasiswa yang rutin memberi oleh-oleh pada dosen pembimbingnya. Saat nilai mahasiswa itu tidak bagus, dosen merasa tidak enak karena sudah sering menerima pemberian, lalu memberikan nilai lebih baik. Ini adalah gratifikasi,” jelasnya.
Dia mengimbau agar mahasiswa dan dosen waspada terhadap pemberian yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. Jika di kampus terdapat Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), dosen bisa melaporkan pemberian yang diterima. Mahasiswa pun bisa ikut berperan jika mengetahui adanya praktik semacam ini. ***



