POJOKSATU.id - Pemerintah melalui PT Taspen (Persero) mulai menyalurkan gaji ke 13 bagi para pensiunan aparatur sipil negara (ASN) sejak 2 Juni 2025.
Namun hingga kini, tidak sedikit pensiunan yang mengeluhkan belum diterimanya dana tersebut di rekening mereka.
Meski pencairan dilakukan secara bertahap dan tanpa perlu otentikasi ulang melalui aplikasi Andal by Taspen, berbagai kendala administratif dan teknis di lapangan membuat proses belum sepenuhnya merata.
Taspen sendiri telah menyatakan bahwa seluruh pensiunan PNS berhak menerima gaji ke 13 selama memenuhi syarat administrasi yang ditetapkan.
Salah satunya adalah otentikasi rutin sesuai jadwal. Namun, dalam skala distribusi nasional, keterlambatan penyaluran masih sangat mungkin terjadi.
Jika hingga hari ini gaji ke 13 belum juga masuk ke rekening, berikut dua langkah yang direkomendasikan untuk dilakukan oleh para pensiunan:
1. Cek Rekening dan Mutasi Secara Berkala
Langkah pertama yang bisa dilakukan adalah melakukan pengecekan rekening secara rutin.
Meskipun tanggal pencairan resmi ditetapkan mulai 2 Juni, proses transfer dana dapat berlangsung secara bertahap dalam beberapa hari kerja.
Baca Juga: Bantuan Pemutihan Ijazah Capai Rp4,3 Miliar, 827 Siswa Jakarta Terima Ijazah Tahap 3
Keterlambatan juga bisa terjadi akibat sinkronisasi data antara sistem Taspen dan mitra perbankan.
Apalagi, proses pencairan ini menyasar jutaan penerima di seluruh Indonesia, sehingga beban sistem sangat tinggi.
Bagi pensiunan yang tidak menemukan dana masuk pada tanggal 2 atau 3 Juni, disarankan untuk menunggu hingga 4 atau 5 Juni sambil terus memantau rekening secara berkala melalui ATM, mobile banking, atau layanan internet banking.
Baca Juga: 285 CPNS Formasi 2024 Kemenpar Dibekali Empat Prinsip Utama dalam Bertugas
2. Kunjungi Kantor Cabang Taspen Terdekat
Jika pengecekan rekening sudah dilakukan beberapa kali dan dana tetap belum masuk, solusi selanjutnya adalah mendatangi kantor cabang PT Taspen terdekat.
Pensiunan disarankan membawa dokumen pribadi seperti:
-KTP asli dan fotokopi
-Kartu pensiun
-Bukti rekening atau buku tabungan
-Bukti otentikasi terakhir (jika ada)
Baca Juga: Amphuri : Calon Jamaah Haji Furoda yang Gagal Diminta Beralih ke Haji Khusus, Alasannya
Petugas Taspen akan melakukan verifikasi data dan menelusuri status pencairan dana secara langsung melalui sistem internal.
Dalam beberapa kasus, keterlambatan bisa terjadi karena kendala teknis atau kekeliruan pada jadwal otentikasi yang belum terpenuhi sesuai regulasi yang ditetapkan.
PT Taspen menegaskan bahwa gaji ke 13 akan diterima oleh seluruh pensiunan PNS yang berhak, tanpa terkecuali.
Namun, proses penyaluran tetap mengikuti tahapan validasi dan pemenuhan administrasi yang telah ditetapkan pemerintah.
***



