POJOKSATU.ID - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengatakan jika tata kelola guru akan kembali ditarik ke pusat.
Ketua Komisi X, Hetifah Sjaifudian, mengatakan pengalihan kewenangan penanganan tata kelola guru dari daerah ke pusat masuk dalam pembahasan RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Hetifah mengatakan, ada banyak masalah yang terjadi di daerah terkait penanganan guru. Salah satunya adalah tunjangan profesi guru (TPG) yang pembayarannya tidak beragam.
Baca Juga: Viral! Ferry Alexa Ditodong Golok dan Pistol Saat Dampingi Klien, Reaksinya Bikin Salut
"Ada daerah yang sudah merealisasikan TPG, masih banyak juga yang belum. Nah, dengan ditariknya kewenangan ke pusat akan seragam nantinya," kata Hetifah, Senin (2/6/2025).
Ditambahkan Hetifah, dengan adanya sentralisasi, guru akan mendapatkan kesempatan sama untuk meningkatkan kompetensi.
Sentralisasi ini, kata Hetifah, menjadi solusi dalam distribusi guru, sehingga menutupi kekurangan tenaga pendidik di daerah tertinggal.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti mengatakan wacana untuk penanganan tata kelola guru oleh pemerintah pusat idenya tidak dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Kementerian lain yang justru mengusulkan agar tata kelola guru ditarik ke pusat dan bukan menjadi kewenangan pemerintah daerah lagi.
"Kenapa ditarik ke pusat, karena melihat berbagai macam persoalan yang sekarang ini menjadi salah satu kendala terutama dalam rekrutmen, pembinaan, dan distribusi guru," kata Abdul Mu'ti.
Selama ini, tambah Abdul Mu'ti, Kemendikdasmen sangat proaktif mendekati pemda agar mengajukan semaksimal mungkin pengangkatan guru PPPK dari honorer sebagai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Penanganan guru bukan hanya tanggung jawab Kemendikdasmen, tetapi semua instansi terkait terutama pemda. Jika pemda tidak proaktif bagaimana bisa jalan program pemerintah pusat," ungkapnya.
Atas dasar itulah, kian banyak dorongan dari beberapa pihak agar pembinaan guru, maupun tata kelolanya oleh pemerintah pusat. ***




