POJOKSATU.ID - Sebanyak Rp10,72 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan dialokasikan pemerintah untuk mendukung program Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang akan disalurkan pada bulan Juni dan Juli 2025.

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani mengatakan jika bantuan tersebut ditujukan untuk pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 dan juga guru honorer.

Baca Juga: Bantul Kekurangan ASN, Tapi Tak Ada Pendaftaran CPNS dan PPPK 2025, BKPSDM: Tidak Memengaruhi Kinerja Pemerintahan

“Subsidi upah disediakan anggaran dari APBN sebesar Rp 10,72 triliun,” kata Sri Mulyani saat memberikan keterangan pers usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (2/6/2025).

Dikatan Sri Mulyani, sebanyak 17,3 juta pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan akan menerima BSU.

Para penerima itu, kata Menkeu, adalah pekerja dengan penghasilan di bawah upah minimum provinsi maupun kabupaten/kota.

Baca Juga: KAI Himbau Masyarakat Tidak Melakukan Aksi Vandalisme Yang Dapat Mengganggu Keselamatan Perjalanan Kereta Api

Nantinya, setiap penerima BSU akan mendapatkan bantuan senilai Rp300 ribu per bulan untuk Juni dan Juli.

Selain itu, bantuan serupa juga akan diberikan kepada guru honorer.

Nantinya, guru di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta guru yang terdata di Kementerian Agama juga akan mendapatkan bantuan senilai Rp600 ribu.

Adapun pelaksanaan program ini akan dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Syahril Dukung Program Gubernur Dedi Mulyadi Jadikan Kalimalang sebagai Destinasi Wisata Air Ikonik di Bekasi

Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan kelonggaran berupa perpanjangan diskon iuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebesar 50 persen bagi pekerja di sektor padat karya.

Kebijakan ini ditujukan untuk melindungi 2,7 juta tenaga kerja dari tekanan global.

Diskon iuran JKP tersebut, kata Sri Mulyani, tidak dibiayai melalui APBN.

Baca Juga: TERBARU Tanggal 2 Juni! Ada 4 Pengumuman Penting Pembayaran Gaji ke 13 Tahun 2025 Bagi Pensiunan PNS!

Ia menegaskan bahwa langkah ini menjadi bentuk dukungan bagi industri padat karya agar para pekerja tetap terlindungi meski menghadapi situasi ekonomi yang menantang. ***