POJOKSATU.id — Perjuangan panjang dosen dan tenaga kependidikan (tendik) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB) akhirnya membuahkan hasil.

Setelah melalui berbagai upaya, mulai dari dialog hingga aksi demonstrasi di Istana Negara, pemerintah melalui Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto menyatakan dukungan terhadap alih status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui jalur diskresi.

Sebelumnya, Ketua Forum PPPK UPN Veteran Yogyakarta Arif Rianto mengungkapkan pihak Istana Kepresidenan telah merestui usulan alih status tersebut.

Kepastian soal itu disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi saat menerima perwakilan dosen dan tendik PPPK PTNB yang melakukan aksi damai di depan Istana Negara, Selasa (21/5/2025).

Baca Juga: Sosok Abu Hasan Al Asy’ari, Eks Dosen UINSU Disebut Pelaku Pelecehan Mahasiswi Juga Dikenal sebagai Ustadz

“Alhamdulillah dari pihak Istana Negara sudah setuju alih status PNS. Selanjutnya kementerian segera mengajukan permohonan diskresi peraturan alih status tersebut,” ujar Arif Rianto.

Target Realisasi Diskresi

Dalam pertemuan tersebut, disepakati lima poin penting.

Pertama, Presiden melalui PCO menyetujui alih status dari PPPK ke PNS bagi dosen dan tendik PTNB tanpa seleksi ulang melalui diskresi.

Kedua, target pelaksanaan diskresi adalah paling lambat Juli 2025, ditandai dengan terbitnya Keputusan Presiden (Keppres).

Ketiga, pertemuan teknis lanjutan dijadwalkan pada 22 Mei 2025 bersama Mendiktisaintek dan Ditjen Diktiristek.

Keempat, fokus pembahasan adalah menyusun mekanisme teknis dan regulasi pelaksanaan diskresi secara terukur.

Kelima, Ikatan Lintas Pegawai (ILP) PTNB akan terus mengawal proses ini hingga SK PNS diterbitkan dan diserahkan ke seluruh dosen dan tendik.

Komitmen Mendiktisaintek

Dalam pertemuan pada 22 Mei 2025, Mendiktisaintek Brian Yuliarto menyatakan bahwa skema PPPK tidak tepat untuk lingkungan akademik.

Baca Juga: Alhamdulillah, Bantuan Insentif Dosen Mahad Aly Bakal Dicairkan, Berikut Nominal dan Syaratnya

Ia menegaskan bahwa dosen dan tendik harus mendapatkan hak-hak akademik secara utuh, termasuk kesempatan studi lanjut dan kenaikan jabatan fungsional.

“Solusi ideal adalah PNS jalur diskresi sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto,” kata Brian.

Ia juga menegaskan telah mulai berkoordinasi dengan Menteri Sekretaris Negara dan kementerian terkait lainnya.

Pada malam hari yang sama, Mendiktisaintek langsung mengatur koordinasi lanjutan dengan Kementerian Sekretariat Negara untuk mempercepat penyusunan surat permohonan diskresi yang akan dikirim langsung ke Presiden.

“Kami akan datang membawa surat, menjelaskan langkah-langkahnya agar semua jelas. Kami ingin teman-teman dosen dan tendik dapat diakomodasi,” ujar Menteri Brian.

2.671 Dosen dan Tendik Akan Diproses

Menteri Brian memastikan seluruh dosen PPPK sebanyak 2.671 orang akan dimasukkan dalam daftar proses alih status.

Ia berjanji akan menyusun surat resmi berdasarkan data Berita Acara Serah Terima (BAST) ILP PTNB.

Rektor UPN Veteran Yogyakarta, Prof. Mohamad Irhas Effendi, yang turut hadir dalam pertemuan tersebut, juga menyatakan komitmennya untuk mendampingi Menteri Brian dalam mengawal proses ini hingga ke Presiden.

Penolakan Perpanjangan SK PPPK

ILP PTNB secara tegas menolak perpanjangan kontrak PPPK.

Mereka menilai perjuangan yang sudah ditempuh harus diakhiri dengan keputusan final dalam bentuk SK PNS.

Baca Juga: Gaji ke-13 MULAI CAIR Senin 2 Juni tapi MAAF TIDAK untuk SEMUA PPPK dan PNS, Yakin Anda Menerima? Cek Anda Kategori Apa

“Kesimpulannya ialah solusi penyelesaian masalah PPPK BAST di 35 PTNB adalah alih status PNS dengan jalur diskresi peraturan sesuai arahan Presiden. Itu yang kami kawal bersama,” tegas Arif Rianto.

Menurut Anda, bagaimana nasib status PPPK lainnya, seperti guru? Apakah juga bisa mendapatkan diskresi alih status dari PPPK menjadi PNS? Tulis di kolom komentar. ***.