POJOKSATU.ID - Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengatur tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Regulasi terbaru ini menggantikan Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 dan membawa sejumlah perubahan signifikan dalam tata kelola dan penugasan kepala sekolah di Indonesia.

Adapun tujuan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 diterbitkan adalah sebagai respons atas kebutuhan akan kepala sekolah yang lebih profesional, kompeten, dan adaptif terhadap dinamika pendidikan modern.

Baca Juga: Sebanyak 71.010 PPPK Kemenag Formasi 2024 Dilantik Serentak Hari Ini, Anggota DPR: Jaga Integritas

Regulasi ini dirancang untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan melalui kepemimpinan sekolah yang efektif dan akuntabel.

Beleid ini juga sekaligus mencabut dan menggantikan Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 yang dinilai tidak lagi sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan pengelolaan pendidikan saat ini.

Syarat jadi Kepala Sekolah Menurut Aturan Terbaru
Untuk memastikan kualitas kepemimpinan sekolah, pemerintah menetapkan sejumlah kriteria yang ketat bagi guru yang ingin ditugaskan sebagai kepala sekolah.

Baca Juga: Oknum Pegawai Imigrasi Cirebon Jadi DPO Kasus Penggelapan Rp 340 Juta, Pihak Kantor Tegaskan Kasus Pribadi

Adapun syaratnya adalah sebagai berikut:

1. Memiliki kualifikasi akademik minimal Strata 1 (S1) atau Diploma 4 (D4) dari perguruan tinggi yang terakreditasi.

2. Wajib memiliki sertifikat pendidik sebagai syarat utama pengangkatan.

3. Bagi guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), harus memiliki pangkat minimal Penata (Golongan III/c).

4. Telah memiliki pengalaman mengajar minimal selama 8 tahun.

Baca Juga: Kembali Torehkan Prestasi Global, BRI Raih Tiga Penghargaan Prestisius dari The Asset

5. Berusia maksimal 56 tahun pada saat awal penugasan.

Ketentuan ini dimaksudkan untuk menyaring calon kepala sekolah yang benar-benar memiliki kapabilitas akademik, profesionalisme, dan pengalaman mengajar yang memadai.

Tahapan Seleksi dan Proses Penugasan Kepala Sekolah
Pemerintah juga mengatur seleksi dan proses penugasan kepala sekolah.

Proses penugasan kepala sekolah dilakukan melalui tahapan yang sistematis dan terukur, yaitu:

Baca Juga: Terkait Kepemilikan Bisnis, Harga BBM Shell Tidak Mengalami Perubahan, Berikut Rincian Harganya

- Pemetaan Kebutuhan Kepala Sekolah: Dilakukan oleh Dinas Pendidikan sesuai kondisi nyata di lapangan.

- Seleksi Calon Kepala Sekolah: Terdiri atas seleksi administrasi dan substansi untuk menguji kelayakan kandidat.

- Pelatihan Wajib: Bakal calon kepala sekolah wajib mengikuti program pelatihan kepemimpinan sebelum ditugaskan.

- Penugasan Resmi: Dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berdasarkan rekomendasi dari tim pertimbangan profesional.

Baca Juga: Pensiunan PNS Ditemukan Tewas di Penginapan, Polisi Temukan Cairan Insektisida

Prosedur ini diharapkan dapat menghasilkan pemimpin sekolah yang andal, berintegritas, dan mampu menjawab tantangan manajemen pendidikan masa kini.

Untuk diketahui, masa jabatan kepala sekolah ditetapkan maksimal dua periode atau 8 tahun.

Evaluasi kinerja dilakukan setiap tahun dengan indikator minimal predikat “Baik” berdasarkan standar yang telah ditentukan.

Jika tidak terdapat calon pengganti yang memenuhi kriteria pada akhir masa jabatan, kepala sekolah yang bersangkutan dapat diperpanjang masa tugasnya untuk satu periode tambahan, dengan tetap memperhatikan hasil evaluasi tahunan.

Baca Juga: SK PPPK Tahap I di Batam Tak Jadi Agustus Apalagi Oktober, Penyerahan Serentak pada 28 Mei!

Alasan Kepala Sekolah Diberhentikan
Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 juga memuat aturan mengenai pemberhentian kepala sekolah.

Seorang kepala sekolah dapat diberhentikan dari jabatannya apabila:

- Telah mencapai batas usia pensiun sesuai peraturan kepegawaian.

- Terlibat dalam pelanggaran disiplin berat atau kasus hukum.

- Ditunjuk sebagai tersangka atau terpidana.

- Tidak mencapai predikat “Baik” dalam hasil evaluasi kinerja tahunan.

Baca Juga: Guru Dedi Mulyadi Hanya Digaji Rp 12 Ribu per Hari Selama 14 Tahun Mengabdi di SD Negeri Pasirlancar

Langkah ini ditujukan untuk menjaga standar etika dan kinerja kepala sekolah, sekaligus memberikan perlindungan terhadap integritas profesi pendidik.

Sementara itu, penjaminan mutu dalam pelaksanaan regulasi ini akan menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.

Baca Juga: Istri Sekampung

Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan secara nasional. ***