POJOKSATU.id, JAKARTA— MenPANRB Rini Widyantini tak setuju usulan perpanjangan batas usia pensiun (BUP) ini karena berpotensi menimbulkan tekanan pada ketersediaan anggaran negara.

Rini Widyantini mengatakan, memperpanjang usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mempertimbangkan ketersediaan anggaran negara.

Ia juga menilai bahwa dengan memperpanjang usia pensiun ASN bisa mengganggu sistem karier.

“Kami menilai bahwa usulan perpanjangan batas usia pensiun (BUP) juga bisa berpotensi menimbulkan tekanan pada ketersediaan anggaran negara,” kata Rini, Jumat (23/5/2025).

Baca Juga: Daftar Nama Mutasi Polri Terbaru Mei 2025, Dua Pati Raih Komjen, 9 Raih Irjen dan 38 Jadi Brigjen

Ia juga menilai bahwa dengan memperpanjang usia pensiun ASN bisa mengganggu sistem karier.

“Kami menilai bahwa usulan perpanjangan BUP bisa mengganggu sistem karier yang sudah ada,” ujar dia.

Menurut Rini, usulan tersebut belum dapat diakomodasi tanpa kajian mendalam dan pertimbangan dari berbagai aspek manajemen ASN.

“Penentuan BUP pegawai ASN harus mempertimbangkan berbagai aspek secara menyeluruh,” ujar Rini.

“Seperti pembinaan karier, pengembangan kompetensi, dan faktor lainnya dalam manajemen ASN,” tambah dia.

Baca Juga: Penuhi Kebutuhan Layanan Digital sampai Pelosok Desa, Mitra IM3 Kini Hadir di Cianjur

Rini mengungkapkan, ide memperpanjang usia pensiun memang kerap muncul, tetapi implementasinya tidak bisa dilakukan sembarangan.

Rini ikut menanggapi usulan dari Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Nasional untuk memperpanjang usia pensiun ASN.

Regenerasi bagi ASN

Menurut Rini, sistem rekrutmen ASN saat ini telah berjalan dengan baik, dan penting bagi birokrasi untuk terus memberi ruang kepada generasi muda agar bisa masuk ke dalam sistem pemerintahan.

Menurut dia, regenerasi menjadi bagian penting dari reformasi birokrasi yang tengah dijalankan.

“Regenerasi dalam birokrasi perlu terus dilakukan dengan melibatkan generasi baru,” ujar dia.

Hingga saat ini, Kemenpan RB belum melakukan koordinasi resmi dengan Korpri terkait dengan usulan tersebut.

“Oleh karena itu, usulan ini perlu dikaji secara hati-hati dan melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan,” ujar dia.***