POJOKSATU.ID - Tata kelola penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) harus menjadi perhatian semua.

Pemerintah melalui Peraturan Menteri terbaru kembali menegaskan tata cara penggunaan Dana BOSP, termasuk di dalamnya Dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan.

Kebijakan ini menyoroti pentingnya transparansi, akuntabilitas, serta efektivitas penggunaan dana pendidikan untuk mendukung mutu pembelajaran di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Pengumuman Kelulusan Seleksi PPPK Tahap 2 Tahun 2024 Diundur, Penetapan NIP Berubah, Pengisian DRH Tetap

Dana BOSP Bisa Langsung Digunakan Setelah Cair
Dalam Permendikdasmen No 8 Tahun 2025, ditegaskan bahwa satuan pendidikan dapat langsung menggunakan Dana BOSP setelah dana masuk ke rekening sekolah.

Hal ini bertujuan untuk mempercepat realisasi kegiatan operasional dan mendukung fleksibilitas pelaksanaan pendidikan di lapangan.

Dana BOP PAUD Reguler dapat digunakan untuk:

- Penerimaan peserta didik baru

- Pengembangan perpustakaan/pojok baca (wajib 10% dari dana)

Baca Juga: Komdigi Tegaskan Indonesia Siap Jadi Pusat Inovasi AI Asia Tenggara, Gandeng Google dan Perkuat Peran Perguruan Tinggi

- Pembelajaran dan bermain

- Evaluasi pembelajaran

- Administrasi kegiatan

- Pelatihan guru dan tenaga kependidikan

Baca Juga: Tiga Fakta Ijazah Asli Jokowi Diungkap Bareskrim Polri, Nomor Induk Mahasiswa Joko Widodo 1681 KT

- Langganan daya dan jasa

- Pemeliharaan sarana (maksimal 20%)

- Kesehatan dan kebersihan

- Honor (maksimal 20% untuk PAUD negeri dan 40% untuk swasta)

Sementara itu, BOP PAUD Kinerja, difokuskan pada:

- Pembelajaran mendalam

- Pembelajaran coding dan kecerdasan buatan

Baca Juga: Dibuka Pertengahan Juli, 60 Kepsek Sekolah Rakyat Kemensos Jalani Pelatihan dan Magang

Adapun BOS Kinerja, diberikan kepada:

- Sekolah berprestasi (melalui asesmen, pemetaan, dan pembinaan prestasi)

- Sekolah berkinerja tinggi (untuk pembelajaran mendalam dan kecerdasan buatan)

Pemerintah menegaskan setiap satuan pendidikan wajib memasukkan rencana penggunaan dana ke dalam dokumen perencanaan resmi.

Baca Juga: Tampang Irawadi alias Ira, Oknum Guru SMP Negeri 3 Depok Pelaku Pelecehan Sejumlah Siswi

Penggunaan dana untuk pengadaan barang/jasa harus mengikuti regulasi pengadaan oleh satuan pendidikan dan tidak boleh tumpang tindih dengan sumber pendanaan lain.

Syarat kepemilikan nomor unik PTK dan pembatasan honor dapat dikecualikan saat terjadi bencana nasional atau daerah, guna menjamin kelangsungan operasional satuan pendidikan dalam situasi darurat. ***