POJOKSATU.ID - Salah satu upaya pemerintah meningkatkan mutu pendidikan anak usia dini (PAUD) adalah melalui penyaluran Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Kinerja dan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja tahun 2025.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan Dana BOP PAUD dan BOS PAUD tahun 2025 secara variasi.
Secara umum, dana BOS PAUD tahun 2025 diperkirakan sekitar Rp600.000 per siswa
Baca Juga: Dibuka Pertengahan Juli, 60 Kepsek Sekolah Rakyat Kemensos Jalani Pelatihan dan Magang
Sementara Dana BOP PAUD Kinerja memiliki nominal sekitar Rp1.050.000 per satuan pendidikan
Meski begitu, dana BOS dan BOP dihitung berdasarkan indeks biaya pendidikan di masing-masing daerah.
Dikutip dari website Dikdasmen PAUD, penyaluran BOS PAUD reguler tahap 1 disalurkan paling banyak 50 persen dari pagu alokasi pemerintah daerah.
Adapun waktu penyalurannya paling cepat Januari dan paling lambat 30 Juni 2025.
Sementara tahap kedua akan disalurkan pada Juli hingga 31 Oktober. Sedangkan penyaluran BOS Kinerja paling cepat bulan April 2025, dan Dana Cadangan paling lambat pada 7 September 2025.
Menurut Ketua Tim Reguler Dana Alokasi Khusus Nonfisik Kementerian Keuangan, Dony Suryatmo, penyaluran dana BOSP akan dilakukan dengan transfer dari rekening kas umum negara langsung ke rekening satuan pendidikan penerima BOSP.
Donny meminta satuan pendidikan untuk memastikan rekeningnya sudah benar.
"Ini tantangan juga, dulu banyak sekali sekolah ketika kepala sekolahnya berganti, rekeningnya juga ganti tanpa ada koordinasi dengan dinas pendidikan, ini bisa bermasalah nanti dalam penyalurannya," kata Dony, dikutip Jumat (23/5/2025).
Baca Juga: Tampang Irawadi alias Ira, Oknum Guru SMP Negeri 3 Depok Pelaku Pelecehan Sejumlah Siswi
Diungkapkannya, dalam enam tahun terakhir, alokasi BOSP selalu meningkat dengan rata-rata pertumbuhan 0,78%.
Adapun rata-rata realisasi dana BOSP selama enam tahun terakhir sebesar 97,57% dengan rata-rata realisasi 97,61%, BOS PAUD 97,07%, dan BOP Kesetaraan 97,89%.
Dony juga menegaskan kecepatan penyaluran dana BOSP bergantung pada kedisiplinan satuan pendidikan menyampaikan laporan.
Jika satuan pendidikan cepat menyampaikan laporan, Kemendikdasmen juga cepat menyampaikan rekomendasi ke Kemenkeu untuk segera disalurkan.
Baca Juga: Narita Shibori, Kain Ikat Celup dari Bandung yang Tembus Pasar Global Berkat UMK Academy Pertamina
"Begitu nanti dana sudah masuk, mohon segera dieksekusi kegiatan-kegiatan tersebut, jangan tunggu dekat batas waktu penyampaian laporan, baru dilaksanakan," pesan Dony
Apa Itu Dana BOP PAUD Kinerja dan BOS Kinerja?
Dana BOP PAUD Kinerja merupakan dana yang diberikan kepada satuan pendidikan anak usia dini yang telah menunjukkan kinerja unggul dalam penyelenggaraan layanan pendidikan.
Sedangkan BOS Kinerja ditujukan untuk sekolah dasar dan menengah yang berhasil meningkatkan mutu pendidikan secara berkelanjutan.
Kedua dana ini bersifat insentif dan selektif, hanya diberikan kepada lembaga pendidikan dengan rekam jejak baik dan berkomitmen menjalankan program prioritas nasional.
Baca Juga: Mengenal Ety Kuswandarini, Kepsek SMP Negeri 3 Depok Sempat Raih Penghargaan Sosok Inspiratif
Adapun Satuan pendidikan yang berhak menerima Dana BOP PAUD adalah, Taman Kanak-Kanak (TK), Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), Satuan PAUD Sejenis, Sanggar Kegiatan Belajar, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Syarat Penerima Dana BOP PAUD Reguler
Berikut syarat untuk bisa menerima dana BOP PAUD Reguler, satuan pendidikan harus:
1. Memiliki NPSN yang terdaftar di Aplikasi Dapodik.
2. Memperbarui data hingga 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.
Baca Juga: Bupati Madina Diminta Hapus Kebijakan Kepsek yang Pungut Uang Beli Baju dan Biaya Perpisahan Siswa
3. Memiliki izin operasional yang sah dan terdaftar.
4. Memiliki rekening resmi atas nama satuan pendidikan.
5. Bukan satuan pendidikan kerja sama.
Baca Juga: Menteri UMKM Gagas Koperasi Kemitraan: Solusi untuk Aplikator dan Mitra Ojek Online
Sementara itu, satuan pendidikan yang ingin mendapatkan Dana BOP PAUD Kinerja wajib, sudah menerima BOP PAUD Reguler di tahun berjalan, dan mempunyai rekam jejak pelaksanaan program prioritas Kemendikbudristek selama 3 tahun terakhir. ***




