POJOKSATU.id - Banyak guru di Indonesia masih bingung mengenai dokumen apa saja yang harus disiapkan dalam proses pengajuan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul adalah: SK apa yang bisa digunakan untuk mengajukan NUPTK?

Syarat Umum Pengajuan NUPTK

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, penting untuk diketahui bahwa ada sejumlah dokumen dasar yang wajib disiapkan guru ketika mengajukan NUPTK, yaitu:

Baca Juga: Sosok Serli Marcell Adi Pratama, Anak Lurah Gunung Agung yang Rumahnya Dibakar Dikenal Hedon

- Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Ijazah (mulai dari pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir)

- Surat Keputusan (SK) Pengangkatan

Dari ketiga dokumen tersebut, SK Pengangkatan menjadi perhatian khusus karena sering menimbulkan keraguan, terutama bagi guru non-ASN.

Menurut penjelasan terbaru dari admin/operator GTK Pusat, jenis SK yang bisa digunakan untuk pengajuan NUPTK tergantung pada kebijakan masing-masing Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

Baca Juga: BERKAS Lapor Diri PPG Guru Tertentu Tahun 2025 di LPTK UNY Berbeda dari yang Lain, CEK Daftarnya di Sini!

Artinya, jika Dinas Pendidikan daerah setempat memperbolehkan penggunaan SK Kepala Sekolah, maka pusat akan memproses dan menyetujui (acc) pengajuan tersebut.

Dengan kata lain, proses awal pengajuan NUPTK berada di tangan Dinas Pendidikan, bukan langsung di pusat.

GTK Pusat hanya akan menerbitkan NUPTK setelah mendapat persetujuan dari dinas.

Perbedaan Pengajuan NUPTK antara Guru ASN dan Non-ASN

- Guru ASN (PNS/PPPK):

Pengajuan NUPTK bisa langsung dilakukan setelah guru tersebut masuk ke dalam sistem Dapodik.

- Guru non-ASN (honorer/yayasan):

Baca Juga: RESMI BKN, Honorer tak Lulus PPPK 2024 BISA DIANGKAT PPPK Penuh Waktu, HONORER NON DATABASE juga Bisa, Simak Jadwal Skema Kriteria dan Contoh Kasus

Harus memiliki masa kerja minimal 2 tahun dalam Dapodik sebelum dapat mengajukan NUPTK, dengan catatan seluruh data lengkap dan valid.

Jadi, SK yang digunakan untuk pengajuan NUPTK bisa berupa SK dari Kepala Sekolah, selama hal tersebut diizinkan oleh Dinas Pendidikan setempat.

Pusat tidak akan menolak pengajuan tersebut apabila telah disetujui oleh dinas, sebab proses pengajuan memang diawali dari tingkat daerah.

Tips bagi guru selalu lakukan koordinasi dengan operator sekolah dan Dinas Pendidikan setempat sebelum mengajukan NUPTK agar proses berjalan lancar dan tidak tertolak hanya karena kesalahan dokumen.

***