POJOKSATU.id - Tahun 2025 membawa perubahan penting dalam penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Bagi kepala sekolah, guru, bendahara, dan seluruh pengelola sekolah, sangat penting untuk memahami aturan baru ini agar tidak salah dalam perencanaan dan pelaporan keuangan sekolah.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui regulasi terbaru telah membatasi penggunaan dana BOS hanya untuk 12 jenis pembiayaan tertentu.
Regulasi yang berlaku saat ini adalah Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025.
Baca Juga: Kakanwil Ditjenpas Riau Tegaskan Lapas Zero Narkoba dan HP Harga Mati, Siap Tampung Aduan Masyarakat
Dalam Permendikdasmen tersebut dijelaskan juknis pembayaran dan penggunaan BOS di tahun 2025.
Jika sebelumnya penggunaan dana BOS cenderung lebih fleksibel, kini penggunaannya lebih diarahkan agar tepat sasaran dan akuntabel.
Dan hanya ada 12 jenis pembiayaan saja yang bisa dilakukan menggunakan dana BOS.
Berikut adalah pembiayaan yang boleh dilakukan menggunakan dana BOS sesuai Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025:
Baca Juga: Prediksi Skor dan Susunan Pemain Arsenal vs Newcastle: Adu Nasib Demi Tiket Liga Champions
1. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Dana BOS dapat digunakan untuk mendukung proses seleksi dan sosialisasi PPDB, termasuk kebutuhan administrasi, promosi, dan perangkat pendukung kegiatan penerimaan siswa baru.
2. Pengembangan Perpustakaan
BOS bisa dipakai untuk membeli buku, alat pendukung literasi, dan fasilitas perpustakaan lainnya guna menunjang minat baca peserta didik.
3. Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
Dana ini mencakup biaya pembelian bahan ajar, alat praktik, serta perlengkapan dan dukungan kegiatan ekstrakurikuler siswa.
4. Pelaksanaan Asesmen dan Evaluasi Pembelajaran
Termasuk di dalamnya biaya pelaksanaan penilaian harian, tengah semester, akhir semester, serta asesmen nasional dan ujian sekolah.
5. Pelaksanaan Administrasi Kegiatan Sekolah
Seperti pembelian ATK, biaya fotokopi, dokumentasi kegiatan, hingga kebutuhan operasional kantor lainnya.
6. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan
BOS dapat dimanfaatkan untuk membiayai pelatihan, seminar, workshop, maupun bimtek yang mendukung peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan.
Baca Juga: Kontrak PDAM dan Mico Tirta Segera Berakhir, DPRD Pamekasan Soroti Pengembalian Aset Adeni
7. Pembiayaan Langganan Daya dan Jasa
Meliputi pembayaran listrik, air, telepon/internet, dan layanan digital lainnya yang menunjang kegiatan belajar-mengajar.
8. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah
Termasuk perbaikan ringan fasilitas belajar seperti meja, kursi, papan tulis, toilet, dan fasilitas lainnya agar tetap layak digunakan.
9. Penyediaan Alat Multimedia Pembelajaran
BOS dapat digunakan untuk membeli proyektor, laptop, speaker, dan alat pembelajaran berbasis teknologi lainnya.
10. Penyelenggaraan Kegiatan Peningkatan Kompetensi Keahlian
Khususnya untuk satuan pendidikan kejuruan (SMK), dana ini bisa digunakan untuk mendukung pelatihan keterampilan dan praktik industri.
11. Penyelenggaraan Kegiatan Mendukung Keterserapan Lulusan
BOS dapat dialokasikan untuk kegiatan yang membantu siswa mendapatkan pekerjaan, seperti bursa kerja, magang, atau pelatihan soft skill.
12. Pembayaran Honor
Namun perlu dicatat, honor hanya dapat dibayarkan kepada guru atau tenaga kependidikan yang memenuhi syarat tertentu, sebagaimana telah diatur dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025.
Baca Juga: Terlibat Praktik Haji Ilegal, 2 WNI Diamankan Polisi Arab Saudi
Dengan hanya 12 kategori yang diperbolehkan, maka semua satuan pendidikan harus benar-benar cermat dalam merancang RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah).
Penggunaan dana di luar 12 poin ini berpotensi menimbulkan masalah saat audit atau pemeriksaan dana BOS oleh pihak terkait.
***



