POJOKSATU.ID - Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, menerima aspirasi dari kelompok masyarakat yang menolak pemberian gelar pahlawan nasional kepada mantan Presiden Soeharto.
Pertemuan yang berlangsung di kantor Kementerian Sosial tersebut menjadi wadah bagi kelompok yang menamakan diri Gerakan Masyarakat Adili Soeharto.
Meraka untuk menyampaikan petisi dari masyarakat sipil serta pernyataan sikap bersama dari komunitas internasional.
Dalam pertemuan tersebut, Menteri Sosial menegaskan komitmennya untuk mendengarkan seluruh pandangan masyarakat, baik yang mendukung maupun yang menentang pemberian gelar tersebut.
Baca Juga: Bantuan PIP Belum Cair? Segera Hubungi Sekolah dan Lakukan Hal Ini Segera!
Ia menekankan pentingnya menerima masukan dari berbagai pihak sebagai bagian dari proses pengambilan keputusan yang transparan dan akuntabel.
Salah satu poin penting yang disampaikan oleh Direktur Amnesty Internasional Indonesia adalah keberlakuan Tap MPR Nomor 11 Tahun 1998.
Mereka berpendapat bahwa catatan sejarah pemerintahan Soeharto, yang dianggap problematik, tidak boleh diabaikan dengan pemberian gelar pahlawan.
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh perwakilan dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), yang menyoroti perlunya pengakuan atas peristiwa-peristiwa kelam di masa lalu.
Baca Juga: Lagi TikTok Live! Selebgram Ini Diduga Diceraikan Saat Siaran, Ekspresi Pilunya Bikin Syok!
Staf Khusus Menteri Sosial menjelaskan bahwa Kementerian Sosial akan menindaklanjuti masukan tersebut dengan melakukan kajian mendalam.
Tim pengkaji dan peneliti yang dibentuk oleh kementerian akan bertugas untuk menganalisis seluruh data dan informasi yang relevan.
Hasil kajian tersebut kemudian akan direkomendasikan kepada Dewan Gelar, yang akan melakukan pembahasan secara detail dan komprehensif.
Proses pemberian gelar pahlawan nasional melibatkan usulan resmi dari pemerintah daerah, baik kabupaten, kota, maupun provinsi.
Usulan-usulan tersebut akan dipertimbangkan secara objektif dan teliti oleh Dewan Gelar sebelum keputusan akhir diambil.
Staf Khusus Menteri Sosial menegaskan bahwa setiap usulan akan melalui proses kajian yang ketat untuk memastikan bahwa gelar pahlawan nasional diberikan kepada individu yang benar-benar layak dan memenuhi kriteria yang ditetapkan.***




