POJOKSATU.id - Sebagian besar guru hingga kini masih menantikan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Dari data yang dibagikan oleh Ditjen GTK baru 85 persen guru dari total sasaran yang saat ini sudah menerima TPG Triwulan I.

Sementara itu 15 persen sisanya masih belum menerima, bahkan 4 persennya masih terkendala pada validasi data.

Lebih lanjut Ditjen GTK menjelaskan bahwa pencairan TPG Triwulan I akan berakhir pada akhir Mei.

Baca Juga: Prediksi Skor dan Susunan Pemain Espanyol vs Barcelona: Derby Catalan Penentu Gelar Juara La Liga

Kabar baiknya saat ini validasi data tahap 7 sudah dilakukan.

Dan kini banyak guru yang mulai mengalami perubahan status validasi TPG.

Mulai dari kode 02 kini berubah menjadi kode 16 yang artinya sudah dilakukan pengusulan SKTP oleh Dinas Pendidikan.

Sementara itu di sejumlah grup guru penerima TPG, disebutkan bahwa pada tanggal 6 Mei lalu banyak guru yang sudah menerima SKTP.

Baca Juga: Persiapan SPMB 2025, Inilah Daftar SMA Terbaik di Jakarta Pusat

Tentu hal ini menjadi kabar gembira bagi para guru penerima TPG.

Dan kini muncul kabar bahwa guru yang SKTP terbit di tanggal 6 Mei akan mendapatkan pencairan TPG pada akhir bulan ini.

Apakah kabar tersebut benar adanya? Atau hanya kabar bohong saja.

Info baru dari operator GTK Pusat Kemendikdasmen hanya menyampaikan terkait dengan proses validasi data saja.

Baca Juga: Prediksi Skor dan Susunan Pemain Osasuna vs Atletico Madrid: Misi Tamu Pertahankan Tren Positif di El Sadar

Operator GTK pusat menyampaikan bahwa tidak ada yang tahu penjadwalan pencairan TPG ke rekening guru.

Karena pencairan TPG dilakukan oleh KPPN.

Jika di tahun 2024, pencairan TPG dilakukan paling lambat 14 hari setelah penerbitan SKTP.

Maka di tahun 2025 ini aturan tersebut sudah tidak berlaku.

Baca Juga: Asprumnas Karawang Serahkan Prasarana ke Pemda, Ini Daftar Pengembangnya

Pencairan TPG akan dilakukan apabila sudah ada SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana).

SP2D ini merupakan dokumen legal yang menjadi dasar pencairan TPG.

Meski SKTP sudah diterbitkan, jika SP2D belum terbit maka pencairan TPG tidak akan dilakukan.

Bapak ibu guru yang kini sudah terbit SKTP bisa melakukan pengecekan berkala di rekening masing-masing.

***