POJOKSATU.id — Pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA dan SMK tahun ajaran 2025/2026 resmi dibuka pada awal Mei 2025.
Proses penerimaan ini berlangsung selama satu bulan dan diperkirakan berakhir pada Juli 2025, saat siswa baru mulai ditetapkan.
Tahun ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memperkenalkan perubahan penting: istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) resmi digantikan dengan SPMB, mulai diberlakukan sejak 2025.
Berbeda dari sistem sebelumnya yang berbasis zonasi, SPMB menggunakan pendekatan domisili sebagai acuan utama dalam seleksi siswa.
Pemerintah juga memastikan bahwa siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri akan dialihkan ke sekolah swasta dengan pembiayaan yang ditanggung oleh pemerintah daerah.
Tahap IV Jalur Prestasi SMK
Untuk jenjang SMA dan SMK, pemerintah menetapkan empat tahapan seleksi berbeda. Salah satu yang saat ini menjadi perhatian adalah Tahap IV, yaitu Jalur Nilai Prestasi Akademik khusus SMK. Jalur ini ditujukan bagi lulusan yang memiliki pencapaian akademik tinggi selama menempuh pendidikan sebelumnya.
Berikut jadwal lengkap Tahap IV Jalur Nilai Prestasi SMK:
-
Pendaftaran Online: 2–3 Juli 2025 pukul 00.01–21.00 WIB
-
Penutupan Pendaftaran: 3 Juli 2025 pukul 21.00 WIB
-
Pengumuman Hasil Seleksi: 4 Juli 2025 pukul 08.00 WIB
-
Cetak Bukti Penerimaan: 4 Juli 2025 pukul 09.00–23.59 WIB
-
Daftar Ulang (Offline) di SMK Tujuan: 4–5 Juli 2025 pukul 09.00–16.00 WIB
Syarat Umum dan Khusus SPMB SMA/SMK 2025
Berikut adalah persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh seluruh calon siswa baru SMA/SMK:
Baca Juga: 20 SMA Terbaik di Depok dan Bogor Berdasarkan Nilai UTBK 2022, Acuan untuk SPMB 2025
-
Berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2025
-
Telah menyelesaikan pendidikan kelas 9 SMP atau sederajat
Sedangkan untuk syarat khusus, terbagi sesuai dengan jalur pendaftaran yang dipilih:
-
Domisili: Melampirkan Kartu Keluarga, identitas orang tua yang sesuai, surat keterangan domisili jika diperlukan, termasuk dokumen bagi yang orang tuanya meninggal dunia atau bercerai.
-
Afirmasi: Dikhususkan bagi siswa dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas.
-
Prestasi: Mencakup bukti prestasi akademik atau nonakademik, dokumen pendukung, serta bobot nilai prestasi.
-
Mutasi: Diperuntukkan bagi anak dari orang tua/wali yang berpindah tugas serta anak guru yang mengalami perpindahan domisili.
Cara Daftar Jalur Prestasi Akademik SMK
Bagi calon siswa yang ingin mendaftar melalui Jalur Prestasi Akademik SMK, berikut alur pendaftarannya:
Baca Juga: Kenali SPMB Jenjang SMK Tahun 2025 : Syarat Masuk, Seleksi, serta Kuota Afirmasi dan Domisili
-
Kunjungi laman resmi spmb.jabarprov.go.id
-
Login menggunakan NISN, tanggal penerbitan KK/SKD, dan PIN
-
Pilih maksimal 3 konsentrasi keahlian di satu atau beberapa SMK, baik di dalam rayon maupun di luar rayon
-
Unduh dan simpan bukti pendaftaran
Dokumen yang Harus Disiapkan Jalur Prestasi
Untuk jalur prestasi, calon siswa wajib melengkapi dokumen sebagai berikut:
-
Nilai rapor aspek kognitif (pengetahuan) untuk semua mata pelajaran dari semester 1 hingga semester 5
-
Bukti prestasi akademik/nonakademik dari kompetisi yang diselenggarakan oleh:
-
Pemerintah pusat
-
Pemerintah daerah
-
BUMN
-
BUMD
-
Lembaga lain yang relevan
-
Semua bukti prestasi harus menyertakan identitas nama peserta secara jelas. ***




