POJOKSATU.ID - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali merilis jadwal pelaksanaan dan ketentuan lapor diri bagi guru peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Tahap 1 Tahun 2025.
Program nasional ini menjadi bagian dari upaya peningkatan mutu pendidikan melalui sertifikasi guru yang profesional, sistematis, dan terstandar.
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) telah mengatur tahapan kegiatan PPG Tahap 1 secara rinci, dimulai dari pemanggilan peserta melalui akun SIMPKB, proses lapor diri di LPTK, pembelajaran mandiri di platform Ruang GTK, hingga pendaftaran Uji Kompetensi Mahasiswa PPG (UKPPPG).
Pemanggilan peserta melalui SIMPKB dimulai sejak 8 Mei 2025.
Simak jadwal lengkap, tahapan kegiatan, serta daftar berkas lapor diri yang wajib dipenuhi guru peserta, di bawah ini:
Jadwal Pelaksanaan PPG Tahap 1 Tahun 2025
Berikut adalah jadwal lengkap pelaksanaan PPG Guru Tertentu Tahap 1 Tahun 2025:
1. Pemanggilan peserta di SIMPKB: 8-17 Mei 2025
2. Lapor Diri dan Orientasi di LPTK: 22 Mei-1 Juni 2025
3. Pembelajaran Mandiri di Ruang GTK: 6 Juni-18 Juli 2025
4. Pendaftaran UKPPPG di Ruang GTK: 7-19 Juli 2025
Yang perlu diperhatikan, bahwa jadwal ini bersifat tentatif dan dapat berubah sesuai kondisi teknis di lapangan.
Perubahan akan diumumkan secara resmi melalui akun SIMPKB masing-masing peserta atau laman https://ppg.dikdasmen.go.id.
Ketentuan dan Persyaratan Lapor Diri PPG 2025
Seluruh guru yang telah dipanggil sebagai peserta wajib melakukan lapor diri secara daring ke Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) sesuai penempatan yang tertera di akun SIMPKB masing-masing.
Proses lapor diri dilakukan melalui aplikasi resmi LPTK penyelenggara.
Guru peserta diminta menyiapkan dan mengunggah berkas-berkas berikut dalam bentuk scan digital:
1. Pakta Integritas (terlampir)
2. Biodata Mahasiswa (mengacu pada format PD DIKTI)
3. Scan Ijazah S1/DIV yang telah dilegalisir
4. Scan Transkrip Nilai S1/DIV
5. Scan Kartu Identitas (KTP atau SIM yang masih berlaku)
6. Scan Pas Foto Berwarna ukuran 4 x 6 cm
7. Surat Keterangan Sehat dari fasilitas layanan kesehatan resmi
8. Surat Keterangan Berkelakuan Baik (SKCK) dari Kepolisian
Baca Juga: Berkedok Ajakan Dinner Yuk, Beginilah Gaya Aldy Maldini Eks CJR Tipu Fansnya
9. Surat Bebas NAPZA dari Puskesmas, RSUD, Kepolisian, atau BNN
10. Scan NPWP (jika memiliki)
11. Persyaratan tambahan dari masing-masing LPTK (akan diinformasikan secara terpisah)
Pastikan semua dokumen diunggah sesuai format dan ketentuan yang ditetapkan.
Peserta yang tidak menyelesaikan proses lapor diri sesuai jadwal akan dianggap mengundurkan diri dari program.
Seluruh proses pembelajaran dan administrasi pelaksanaan PPG dilakukan secara daring melalui dua platform utama:
Baca Juga: Dedi Kurnia Syah Sebut Eks Ketua MK Anwar Usman Dapat Tekanan, Tak Ada yang Bela Termasuk Jokowi
- SIMPKB (Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan): untuk pemanggilan, pengumuman, dan komunikasi resmi dengan peserta.
- Ruang GTK: sebagai media pembelajaran mandiri dan pendaftaran UKPPPG.
Peran LPTK dan Dinas Pendidikan
LPTK berfungsi sebagai pelaksana program di lapangan, mulai dari orientasi, penyediaan modul pembelajaran, hingga pendampingan akademik.
Sementara itu, Dinas Pendidikan daerah diharapkan aktif melakukan pendampingan administratif dan teknis, terutama dalam membantu peserta yang mengalami kendala lapor diri atau akses sistem.
Baca Juga: Move Leather: Bangkit dari Pandemi, Menembus Pasar Dunia Lewat Pertamina UMK Academy
Siapkan Diri dan Dokumen Sejak Dini
Pelaksanaan PPG Tahap 1 Tahun 2025 merupakan kesempatan penting bagi guru-guru Indonesia untuk mendapatkan pengakuan profesional melalui sertifikasi pendidik.
Dengan mengikuti setiap tahapan secara tepat waktu dan memenuhi seluruh persyaratan administratif, para guru dapat memastikan kelancaran proses PPG hingga tahap akhir. ***




