POJOKSATU.id - Pemanggilan peserta PPG Guru Tertentu Tahun 2025 Batch 1 sudah mulai dilakukan.
Bagi bapak ibu guru yang sudah terpanggil wajib mempersiapkan untuk melangkah ke tahapan berikutnya.
Setelah pemanggilan, tahapan yang harus dilalui oleh bapak ibu guru adalah Lapor Diri ke LPTK.
Tahapan ini merupakan tahapan krusial jadi bapak ibu guru harus mempersiapkan dengan baik.
Pada artikel ini Pojoksatu.id akan menjabarkan cara lapor diri peserta PPG Guru Tertentu Tahun 2025 ke LPTK masing-masing.
Berikut cara Lapor Diri ke LPTK bagi peserta PPG Guru Tertentu Tahun 2025:
1. Akses akun SIMPKB masing-masing
2. Nanti akan muncul notifikasi bahwa bapak ibu guru sudah melakukan konfirmasi BERSEDIA dan di bagian Bawah terdapat tombol Lapor Diri warna hijau.
3. Klik tombol Lapor Diri warna hijau tersebut kemudian bapak ibu guru akan diarahkan langsung menuju ke link masing-masing LPTK.
4. Nantinya akan ada link khusus untuk melakukan lapor diri, dimana bapak ibu guru diminta untuk mengunggah dokumen-dokumen atau berkas yang telah ditentukan.
Untuk saat ini bapak ibu guru masih belum bisa melakukan Lapor Diri.
Karena jadwal resmi dari pemerintah Lapor Diri ke LPTK baru akan dibuka pada tanggal 22 Mei 2025 mendatang.
Dan tahapan Lapor Diri ini dibuka selama 10 hari yaitu mulai dari tanggal 22 Mei sampai dengan 1 Juni 2025 mendatang.
Tahapan Lapor Diri ini tidak ada perpanjangan Waktu jadi segera siapkan seluruh berkasnya.
Lantas berkas apa saja yang harus dipersiapkan untuk Lapor Diri ke LPTK ini?
1. Scan Pakta Integritas (Tanda Tangan dan Bermaterai)
2. Scan Biodata Mahasiswa (sesuai Format PD DIKTI)
3. Scan Ijazah S1 Asli atau Fotocopy yang Legalisir
4. Pas Foto Berwarna Terbaru untuk keperluan SERDIK wajib Sesuai Ketentuan Foto Lapor Diri (Format JPG,JPEG)
5. Surat Keterangan Sehat (dari Puskesman/RSUD Setempat)
6. Scan Transkrip Nilai S1 Asli atau Fotocopy yang Legalisir
Baca Juga: Prediksi Skor dan Susunan Pemain Liverpool vs Arsenal: Tim Tamu Penuh Tekanan
7. Scan Kartu Identitas KTP/SIM
8. Scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
9. Surat Bebas NAPZA (dari BNN/Kepolisian/Puskesmas/RSUD setempat)
10. Scan NPWP (bagi yang memiliki)
Sepuluh berkas atau dokumen tersebut nantinya kan diunggah atau diupload pada link yang sudah disediakan oleh masing-masing LPTK.
***



