POJOKSATU.id — Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Sekolah Pascasarjana Universitas Negeri Padang (UNP) mengumumkan pelaksanaan lapor diri bagi peserta PPG Guru Tertentu (Dalam Jabatan) Tahap 1 Tahun 2025.

Pengumuman ini merujuk pada surat dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, serta Pendidikan Guru Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 0406/B2/GT.00.008/2025.

Lapor diri dilaksanakan sesuai jadwal resmi, yakni mulai 22 Mei hingga 1 Juni 2025. Sebelum itu, peserta diwajibkan melakukan konfirmasi kesediaan melalui akun SIMPKB masing-masing paling lambat 17 Mei 2025.

Setelah konfirmasi kesediaan, peserta diminta segera menyiapkan seluruh berkas untuk proses lapor diri. Berikut ini daftar berkas dan ketentuannya:

Baca Juga: LAPOR DIRI PPG GT 2025 Universitas Ahmad Dahlan, Ada LIMA Grup Resmi Sesuai PRODI, Simak Prosedur dan CEK VIDEO dan Dokumen Wajib DOWNLOAD DI SINI

  1. Pakta Integritas
    Diisi dengan tulisan tangan atau diketik, menggunakan materai Rp10.000. Formulir bisa diunduh melalui tautan berikut: [PAKTA INTEGRITAS]

  2. Biodata Mahasiswa
    Diisi dengan tulisan tangan atau diketik. NISN dapat diisi dengan NIS/NISS dari ijazah SMA, atau gunakan tanda strip jika tidak tersedia. Informasi lain seperti jenis tinggal, alat transportasi, dan KPS juga perlu diisi sesuai kondisi. Formulir tersedia di: [BIODATA MAHASISWA]

  3. Scan Ijazah S1/DIV
    Format PDF hasil scan ijazah asli atau legalisir.

  4. Scan Transkrip Nilai S1/DIV
    Format PDF hasil scan transkrip asli atau legalisir.

  5. Scan Kartu Identitas (KTP/SIM)
    Format PDF.

  6. Pas Foto Berwarna 4×6
    Format JPG/JPEG, berlatar merah, memakai blazer hitam, kemeja putih, dasi hitam. Untuk perempuan berjilbab, wajib menggunakan jilbab hitam yang dimasukkan ke dalam baju.

  7. Scan Surat Keterangan Sehat
    Diperoleh dari klinik, puskesmas, atau rumah sakit.

  8. Scan SKCK (Surat Keterangan Kelakuan Baik)
    Diterbitkan oleh kepolisian setempat. Jika sudah punya dan masih berlaku bisa digunakan. Jika tidak ada masa berlaku, tetap bisa digunakan selama masih relevan.

  9. Scan Surat Bebas Napza
    Dikeluarkan oleh BNN, puskesmas, RSUD, atau kepolisian. Ketentuannya sama dengan SKCK.

    Baca Juga: LAPOR DIRI PPG Guru Tertentu 2025, Universitas Negeri Jakarta, Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya, Grup Telegram PPG GT 2025 RESMI di Sini!
  10. Scan NPWP (jika ada)

  11. Scan Surat Keterangan Disabilitas
    Hanya bagi peserta penyandang disabilitas.

Setelah semua berkas lengkap, peserta diminta menunggu informasi lebih lanjut mengenai mekanisme unggah dokumen melalui laman resmi PPG UNP.

Untuk memudahkan komunikasi, peserta dapat bergabung ke grup Telegram resmi melalui tautan berikut: [GRUP TELEGRAM RESMI]

Pihak kampus juga mengingatkan agar peserta membuat akun Telegram apabila belum memilikinya, karena seluruh informasi resmi akan disampaikan melalui grup tersebut.

Baca Juga: LANGKAH SELANJUTNYA Usai Terpanggil PPG Guru Tertentu 2025 Batch 1, Simak CONTOH UNDANGAN di SIMPKB, Segera Siapkan Berkas Lapor Diri ke LPTK

Untuk pembaruan informasi, peserta disarankan mengikuti akun media sosial resmi PPG UNP:

  • Email: [email protected]

  • Instagram: @ppgofficial_unp

  • YouTube: Program Pendidikan Profesi Guru UNP. ***