POJOKSATU.id - Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) akan dilakukan bagi seluruh guru yang memenuhi syarat.
Salah satunya adalah Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).
Untuk bisa dilakukan pembayaran TPG, seluruh guru wajib untuk mendapatkan SKTP terlebih dahulu.
Namun saat ini banyak kekhawatiran yang dirasakan oleh bapak ibu guru ASN yang memasuki masa pension antara bulan Januari sampai dengan Juni tahun 2025 ini.
Yang menjadi pertanyaan mereka adalah apakah SKTP mereka bisa tetap diterbitkan.
Berikut ini penjelasan resmi dari Operator GTK Pusat yang penting untuk dipahami oleh guru, kepala sekolah, dan OPS.
Bagi guru atau kepala sekolah yang pensiun antara Januari hingga Juni 2025, dan hingga saat ini SKTP-nya masih belum juga terbit, tidak perlu panik dulu. Masih ada langkah-langkah yang bisa ditempuh agar SKTP tetap dapat diproses.
Langkah yang Harus Dilakukan:
- Guru yang bersangkutan harus melaporkan ke operator SIMTUN (Operator Tunjangan Dinas Pendidikan).
- OP SIMTUN akan mengubah status guru tersebut di aplikasi SIMTUN menjadi “Tidak Aktif” dengan alasan pensiun.
- Di Dapodik, guru atau kepala sekolah yang pensiun TIDAK PERLU DIHAPUS atau DIKELUARKAN.
- Statusnya cukup diubah menjadi "Pensiun", dan meskipun tanpa pembelajaran pun tidak masalah untuk kategori tertentu.
- Untuk guru yang lahir antara 1 Januari – 30 Maret, boleh tanpa pembelajaran di Dapodik.
- Tapi untuk yang lahir antara 1 Mei – 30 Juni, masih WAJIB memiliki pembelajaran aktif di Dapodik agar SKTP dapat terbit.
Menurut informasi dari pusat, SKTP untuk guru yang pensiun di antara Januari hingga Juni 2025 akan terbit serentak sekitar bulan Juni 2025.
Jadi, bersabarlah dan pastikan prosedurnya sudah dijalankan dengan benar.
***



