POJOKSATU.id — Proses pemanggilan peserta PPG Guru Tertentu atau PPG Dalam Jabatan 2025 sudah dimulai hari ini, Kamis (8/5/2025).

Pengumuman tersebut disampaikan langsung dalam sesi Live Instagram bertajuk Ngopi Bareng Bu Nunuk, yang digelar pada Rabu (7/5/2025) pukul 15.00 WIB.

Dalam diskusi tersebut, Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG) Nunuk Suryani bersama Direktur Pendidikan Profesi Guru, Ferry Maulana Putra, mengupas tuntas persiapan dan mekanisme pelaksanaan PPG tahun ini.

Linimasa PPG Guru Tertentu 2025

  • Pemanggilan via SIMPKB: 8–17 Mei 2025

  • Lapor Diri ke LPTK: 22–31 Mei 2025

  • Orientasi Peserta: 5 Juni 2025

  • Pembelajaran Mandiri: 6 Juni – 18 Juli 2025

  • Pendaftaran UKPPG: 7–19 Juli 2025

Fokus untuk Guru Aktif Belum Bersertifikat

Program ini menyasar guru aktif yang telah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) namun belum memiliki sertifikat pendidik.

Baca Juga: DISINGGUNG Bu Nunuk Suryani, Begini Nasib Guru yang Belum Lolos Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2025!

Sasaran peserta PPG Guru Tertentu Tahun 2025 ditetapkan sebanyak 808.570 guru, yang akan dibagi dalam tiga tahap gelombang pemanggilan.

Gelombang pertama atau Batch 1 akan dimulai pada Kamis, 8 Mei 2025, dengan jumlah peserta mencapai 323.634 guru.

Sementara Batch 2 akan menyusul dengan pemanggilan sebanyak 484.936 guru.

Tahap ketiga ditujukan untuk sisa peserta dari gelombang sebelumnya dan guru baru yang mengikuti seleksi administrasi tahun 2025.

Baca Juga: 7 RANGKUMAN PPG Guru Tertentu 2025 Hasil Live Ngopi Bareng Bu Nunuk, Guru Senior DIJAMIN HEPI, Kamis 8 Mei Siang Mulai Pemanggilan di SMPKB

"Pada Tahap 1, kurang lebih sebanyak 350.000 guru akan dipanggil. Sementara Tahap 2 dan 3 akan melibatkan sisa peserta dari tahap sebelumnya dan peserta baru hasil seleksi administrasi," ungkap Ferry Maulana Putra.

Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan guru dalam proses pemanggilan ini dengan rutin cek akun SIMPKB masing-masing.

Langkah Cek Pemanggilan Melalui SIMPKB

Untuk memastikan apakah seseorang termasuk dalam daftar peserta yang dipanggil, berikut langkah yang harus dilakukan:

  1. Akses laman resmi SIMPKB

  2. Login menggunakan email atau nomor UKG beserta kata sandi

  3. Periksa notifikasi pemanggilan di halaman utama

  4. Pantau akun secara berkala karena proses pemanggilan dilakukan bertahap

Pentingnya Verval Ijazah

Untuk memastikan kelancaran dalam proses verifikasi administrasi, salah satu langkah penting yang harus dilakukan adalah memastikan verifikasi dan validasi ijazah.

Baca Juga: YANG DITUNGU-TUNGGU Ada Info Penting PPG Guru Tertentu 2025 Langsung Bu Nunuk Rabu 7 Mei Sore, Simak Bocoran Mekanisme, Kuota dan Jadwal Pelaksanaan

Bagi para guru yang telah mengajar sejak tahun ajaran 2023 2024 namun belum memiliki sertifikat pendidik (berserdik), verval ijazah menjadi salah satu persyaratan utama.

Guru yang belum melakukan verval ijazah tidak akan memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi PPG pada tahun 2025.

Untuk memastikan ijazah Anda terverifikasi dengan benar, lakukan verval ijazah melalui laman Info GTK. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat Anda ikuti:

  1. Akses Info GTK:

  2. Cek Data Pribadi:

    • Pastikan data pribadi Anda pada Info GTK sudah benar dan terupdate. Bila ada kesalahan, segera lakukan perbaikan melalui Dapodik.

  3. Cek Data Ijazah:

    • Pada bagian data pendidikan, periksa apakah data ijazah yang terdaftar sudah sesuai dengan yang ada di ijazah asli Anda.

  4. Lakukan Verval Ijazah:

    • Setelah memastikan data ijazah sudah benar, pilih menu verval ijazah dan pastikan data tersebut tervalidasi dengan benar.

  5. Cek Status Verval:

    • Setelah verval, cek status verifikasi ijazah Anda di Info GTK untuk memastikan apakah verval Anda diterima.

  6. Pantau Info GTK:

    • Terus pantau Info GTK, karena akan ada syarat dan proses tambahan yang harus dipenuhi oleh peserta seleksi PPG.

Verval ijazah menjadi salah satu langkah utama dalam persiapan seleksi PPG.

Tanpa verval ijazah yang valid, guru tidak akan bisa mengikuti tahapan selanjutnya.

Sebagai informasi tambahan, setiap tahapan dalam seleksi PPG membutuhkan ketepatan dan kelengkapan data. Oleh karena itu, verval ijazah harus dilakukan dengan cermat.

Guru yang belum verval ijazah di Info GTK tidak dapat mengikuti proses PPG Guru Tertentu 2025, pastikan verval sudah dilakukan.

Baca Juga: BACA DISINI! Ternyata Verval Ijazah Bukan Hanya Untuk PPG Guru Tertentu Namun PPPK Hingga Simtun!

Tahapan Lapor Diri dan Persyaratan

Bagi guru yang telah dipanggil, proses berikutnya adalah tahapan lapor diri PPG Daljab 2025 ke LPTK penyelenggara yang dilakukan secara daring melalui aplikasi SIMPKB.

Periode lapor diri berlangsung pada 22 hingga 31 Mei 2025, tanpa ada perpanjangan waktu.

Berikut daftar berkas digital yang harus disiapkan dan dilegalisir:

  • Pakta Integritas (unduh dari SIMPKB)

  • Biodata mahasiswa (format PD DIKTI)

  • Scan legalisir ijazah & transkrip nilai S1/D4

  • KTP/SIM dan pas foto 4x6 berlatar belakang merah

  • Surat Keterangan Sehat, SKCK, dan Surat Bebas NAPZA

  • NPWP (jika ada)

  • SK Pengangkatan/Kenaikan Pangkat (dua tahun terakhir)

  • Dokumen tambahan sesuai ketentuan LPTK (KK, akta lahir, atau ijazah SMA)

Selain itu, guru juga diminta menyiapkan dokumen asli untuk keperluan lapor diri secara luring apabila diminta. ***