POJOKSATU.id — Kementerian Agama (Kemenag) memastikan pencairan tunjangan insentif bagi para Guru Bukan Aparatur Sipil Negara (GBASN) yang mulai disalurkan pada Juni 2025.

Program ini merupakan wujud nyata komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di madrasah dan Raudhatul Athfal (RA) swasta yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (7/5/2025).

Ia menegaskan bahwa pemerintah secara rutin memberikan tunjangan insentif sebesar Rp250.000 per bulan yang dicairkan dalam dua tahap setiap tahun.

“Peningkatan kesejahteraan guru menjadi perhatian utama Presiden Prabowo. Salah satunya melalui pemberian insentif ini bagi guru non-ASN di lingkungan RA dan Madrasah,” ujar Nasaruddin.

Setiap guru akan menerima total Rp1.500.000 untuk setiap tahap pencairan atau satu semester.

Baca Juga: DIUMUMKAN Hari Ini Peserta PPG Guru Tertentu Tahun 2025 Batch 1! Ada 350 Ribu Orang Terpanggil, Cek di Sini Apakah Nama Kamu Termasuk?

Menurut Nasaruddin, saat ini proses verifikasi data dan sinkronisasi dengan bank penyalur tengah dilakukan agar pencairan berjalan lancar dan tepat sasaran.

“Insya Allah, pencairan dilakukan mulai Juni 2025 setelah proses verifikasi dan sinkronisasi rampung,” tambahnya.

Lebih dari 240 Ribu Guru Akan Terima Insentif

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Suyitno, mengungkapkan bahwa terdapat 243.669 guru RA dan madrasah swasta yang belum tersertifikasi dan telah terdata sebagai calon penerima tunjangan. Ia menambahkan, total anggaran untuk tahap pertama ini mencapai Rp365,5 miliar.

“Anggaran sebesar Rp365.503.500.000 sudah disiapkan untuk penyaluran tahap pertama,” tegas Suyitno, yang sebelumnya menjabat Kepala Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan SDM.

Syarat Penerima Tunjangan Insentif

Kemenag menetapkan 14 kriteria bagi guru RA dan madrasah yang berhak menerima tunjangan ini, antara lain:

  1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs, MA/MAK dan terdaftar di sistem Direktorat GTK Madrasah.

  2. Belum lulus sertifikasi pendidik.

    Baca Juga: 243.669 Guru RA Madrasah Siap Terima Tunjangan! Segini Jumlah yang akan Dicairkan!
  3. Memiliki NPK Kemenag dan/atau NUPTK dari Kemendikbud.

  4. Mengajar di satuan pendidikan di bawah binaan Kemenag.

  5. Berstatus sebagai guru tetap madrasah swasta non-PNS dengan masa kerja minimal dua tahun berturut-turut.

  6. Merupakan GTY atau GTTY yang terdaftar di madrasah dengan izin pendirian dari Kemenag.

  7. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S-1 atau D-IV.

  8. Memenuhi beban kerja minimal enam jam tatap muka per minggu di madrasah induk (Satminkal).

  9. Tidak menerima bantuan serupa dari instansi lain maupun dari DIPA Kemenag.

  10. Belum memasuki usia pensiun (maksimal 60 tahun).

  11. Tidak mengundurkan diri atau beralih profesi dari guru RA/madrasah.

  12. Tidak terikat sebagai tenaga tetap di luar lembaga RA/madrasah.

  13. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

  14. Terverifikasi layak bayar melalui sistem Direktorat GTK Madrasah.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH, Bulan Juni Guru akan Dapat Transferan Tunjangan Insentif Sebesar Rp1,5 Juta, Cek Apakah Dirimu Memenuhi Syarat?

Dengan program ini, pemerintah berharap kualitas pendidikan madrasah swasta semakin meningkat, seiring dengan perbaikan kesejahteraan tenaga pendidiknya.

Tunjangan ini diharapkan menjadi motivasi tambahan bagi para guru dalam menjalankan peran strategis mereka mencerdaskan generasi bangsa. ***