POJOKSATU.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) mengambil langkah progresif dalam menciptakan pasar kerja yang inklusif dan adil.

Melalui Surat Edaran (SE) yang baru diterbitkan, Pemprov Jatim secara resmi melarang adanya diskriminasi usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja di wilayahnya.

Kebijakan ini merupakan inisiatif dari Gubernur Khofifah Indar Parawansa sebagai wujud memperingati Hari Buruh Internasional.

Langkah ini dipandang sebagai aksi nyata untuk mendorong kesetaraan dan keadilan kesempatan kerja bagi seluruh masyarakat Jawa Timur.

Baca Juga: Kabar Baik Dunia Pendidikan: Program Revitalisasi 10.441 Sekolah di Indonesia Digulirkan!

Surat Edaran tersebut secara tegas mendorong dunia usaha agar tidak lagi mencantumkan batasan usia yang tidak relevan dalam lowongan kerja.

Pemprov Jatim menekankan bahwa sistem seleksi seharusnya lebih mengutamakan kompetensi dan keahlian calon pekerja, bukan usia.

Selain melarang pencantuman batasan usia, Surat Edaran ini juga memperkuat implementasi Undang-Undang Ketenagakerjaan serta Konvensi ILO yang menjunjung tinggi prinsip nondiskriminasi dalam pekerjaan.

Hal ini termasuk dalam proses pencarian kerja di atas usia 35 tahun dan bagi kelompok disabilitas.

Baca Juga: Guru Non ASN! Bukan Cuma 2 Juta melainkan 3 Juta, Guru Ini Akan Dapat Dari Pemerintah!

Lebih lanjut, Pemprov Jatim akan menerapkan kebijakan ini di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), mitra pemerintah.

Program padat karya berbasis Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta proses rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) non-Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dengan adanya Surat Edaran ini, Jawa Timur diharapkan dapat menjadi pelopor dalam menciptakan pasar kerja yang inklusif dan adil di Indonesia.

Kebijakan ini disambut baik oleh berbagai kalangan yang selama ini menyuarakan pentingnya penghapusan diskriminasi usia dalam dunia kerja, sehingga kesempatan berkarir terbuka lebar bagi semua orang tanpa terkendala oleh faktor usia.

Langkah ini diharapkan dapat diikuti oleh provinsi-provinsi lain di Indonesia demi mewujudkan keadilan dan kesetaraan dalam dunia kerja secara nasional.***