POJOKSATU.id — Kementerian Agama RI menetapkan sejumlah aturan baru terkait pengelolaan dan penerbitan ijazah untuk jenjang Raudhatul Athfal (RA) dan Madrasah tahun 2025.
Proses pencetakan ijazah tahun ini tidak lagi menggunakan aplikasi E-Ijazah, melainkan dilakukan secara penuh melalui platform PDUM (Pangkalan Data Ujian Madrasah).
Blangko ijazah dan daftar nilai atau transkrip juga tidak lagi disatukan dalam satu lembar.
Keduanya dicetak secara terpisah. Seluruh madrasah, termasuk RA, diwajibkan mengelola penerbitan ijazah menggunakan PDUM.
Salah satu poin penting dalam kebijakan ini adalah larangan menerbitkan ijazah bagi madrasah yang belum terakreditasi.
Status Tidak Terakreditasi
Untuk lembaga yang statusnya masih "tidak terakreditasi (TT)", ijazah hanya dapat diterbitkan melalui madrasah induk, yang ditetapkan secara resmi oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag.
Penetapan madrasah induk tersebut nantinya tertuang dalam Surat Keputusan Kanwil.
Pihak Kemenag juga menegaskan bahwa hingga saat ini petunjuk teknis (juknis) resmi masih dalam proses penyusunan.
Namun, sejumlah ketentuan teknis telah diberlakukan, di antaranya format blangko yang sedang dalam pengiriman dan pencetakan yang tetap dilakukan melalui PDUM.
Validasi data siswa menjadi prasyarat utama sebelum ijazah dapat dicetak.
Setiap madrasah diminta membentuk tim verifikasi internal untuk memastikan seluruh data peserta didik telah valid.
Hal ini penting karena nomor seri ijazah akan dihasilkan secara otomatis oleh sistem PDUM, tanpa alokasi manual seperti sebelumnya.
Madrasah juga diberi fleksibilitas memilih kurikulum yang digunakan langsung melalui sistem PDUM.
Baca Juga: Jurusan KI dan MPI Kini Linier dengan PPG: Kabar Baik untuk Guru Madrasah!
Namun demikian, jika ditemukan data peserta yang tidak valid, tidak masuk ke PDUM, atau tidak terintegrasi dengan sistem e-Ijazah, maka ijazah tidak dapat dicetak.
Langkah-langkah keamanan data pun ditegaskan, termasuk kewajiban membuat salinan data sebagai cadangan sebelum proses pencetakan dilakukan.
Kepala madrasah dituntut bertanggung jawab penuh atas kebenaran data sebelum mencetak blangko asli ijazah.
Tak Ada Nama Orang Tua
Tahun ini, nama orang tua siswa tidak lagi dicantumkan dalam blangko ijazah.
Hanya data pokok siswa yang dicetak, seperti nama, tempat/tanggal lahir, dan identitas dasar lainnya.
Selain itu, kesalahan pencetakan harus dihindari sebisa mungkin karena blangko sangat terbatas.
Untuk madrasah tidak terakreditasi yang sudah mencetak melalui madrasah induk, tidak diperkenankan mencetak ulang meskipun status akreditasi tiba-tiba berubah.
Nilai pada Surat Keterangan Lulus (SKL) juga wajib sama dengan nilai yang dicantumkan di ijazah.
Proses pencetakan hanya dapat dilakukan jika seluruh tahapan seperti cetak SKL dan generate ijazah di PDUM telah rampung.
Jenjang Pendidikan Menengah
Sementara itu, berdasarkan pemberitahuan terbaru, pengelolaan ijazah untuk jenjang pendidikan menengah, layanan Paket C, atau sederajat akan berlangsung dari 5–19 Mei 2025.
Seluruh proses dari penetapan kelulusan hingga persetujuan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) harus dilakukan dalam rentang waktu tersebut.
Nomor ijazah baru bisa diakses paling cepat tiga hari setelah SPTJM disetujui.
Sedangkan untuk jenjang pendidikan dasar, masih dilakukan masa uji coba hingga dua hari sebelum penetapan kelulusan.
Semua data dan aksi dalam masa uji coba akan dihapus pada H-1, dan proses pengelolaan ijazah baru akan dimulai sesuai jadwal resmi yang ditetapkan.***




