POJOKSATU.id - Kabar mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen di tahun 2025 ramai beredar di berbagai platform media sosial dan grup pesan instan.
Informasi ini mengklaim bahwa kenaikan tersebut merupakan kelanjutan dari kebijakan serupa yang terjadi pada tahun 2024 lalu.
Seperti diketahui bahwa pada tahun 2024 pemerintah memberikan kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen.
Kenaikan gaji penisunan PNS ini tertuang dalam regulasi resmi yaitu PP Nomor 8 Tahun 2025.
Setelah adanya kenaikan sebesar 12 persen, gaji pensiunan PNS menjadi:
Gaji Pensiunan PNS Golongan I
Golongan IA Rp1.748.100 hingga Rp1.962.200
Golongan IB Rp1.748.100 hingga Rp2.077.300
Gaji Pensiunan PNS Golongan II
Golongan IIA Rp1.748.100 hingga Rp2.833.900
Golongan IIB Rp1.748.100 hingga Rp2.953.800
Golongan IIC Rp1.748.100 hingga Rp3.078.700
Golongan IID Rp1.748.100 hingga Rp3.078.700
Gaji Pensiunan PNS Golongan III
Golongan IIIA Rp1.748.100 hingga Rp3.558.600
Golongan IIIB Rp1.748.100 hingga Rp3.709.200
Golongan IIIC Rp1.748.100 hingga Rp3.866.100
Golongan IIID Rp1.748.100 hingga Rp4.029.600
Gaji Pensiunan PNS Golongan IV
Golongan IVA Rp1.748.100 hingga Rp4.200.000
Golongan IVB Rp1.748.100 hingga Rp4.377.800
Golongan IVC Rp1.748.100 hingga Rp4.562.900
Golongan IVD Rp1.748.100 hingga Rp4.755.900
Golongan IVE Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100
Di tahun 2025 ini apakah kenaikan serupa akan terjadi lagi?
Menanggapi isu yang semakin meluas ini, PT TASPEN (Persero) akhirnya memberikan klarifikasi resmi. Melalui akun media sosial resminya, TASPEN menyatakan:
"Halo Sobat TASPEN, saat ini kami belum menerima edaran resmi dari pemerintah untuk kenaikan gaji pensiun."
Dengan pernyataan tersebut, TASPEN menegaskan bahwa hingga awal Mei 2025 ini, belum ada keputusan resmi dari pemerintah terkait kebijakan kenaikan gaji pensiunan.
Artinya, informasi tentang kenaikan 12 persen tersebut belum bisa dipastikan kebenarannya, dan masyarakat diimbau untuk tidak langsung mempercayai kabar yang belum diverifikasi.
Pada tahun 2024 lalu, pemerintah memang secara resmi menaikkan gaji pensiunan dan ASN aktif sebesar 12 persen, yang diumumkan langsung oleh Presiden dalam pidato nota keuangan.
Kenaikan ini sudah dijalankan dan menjadi dasar munculnya isu bahwa kenaikan serupa akan diterapkan kembali di tahun 2025.
Namun, perlu dicatat bahwa kebijakan fiskal seperti ini selalu diumumkan melalui mekanisme resmi, baik melalui:
- Pidato kenegaraan Presiden,
- Nota keuangan RAPBN,
- Atau peraturan pemerintah (PP) yang ditindaklanjuti oleh kementerian terkait, termasuk Kementerian Keuangan dan TASPEN.
Tanpa adanya dokumen resmi tersebut, kabar apapun terkait besaran kenaikan masih bersifat spekulat
Bagi para pensiunan, berikut beberapa langkah bijak dalam menyikapi isu ini:
- Pantau akun resmi TASPEN di media sosial atau situs web: www.taspen.co.id
- Abaikan informasi yang tidak bersumber dari instansi resmi seperti TASPEN, Kementerian Keuangan, atau Sekretariat Negara.
- Tidak menyebarluaskan kabar yang belum terkonfirmasi, agar tidak menimbulkan kepanikan atau ekspektasi yang keliru.
Baca Juga: Drama Dagang RI-AS Berakhir Damai? Intip Lima Poin Kesepakatan Strategis yang Baru Dirumuskan!
Untuk saat ini, kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen pada tahun 2025 belum dapat dipastikan.
PT TASPEN telah menyatakan bahwa mereka belum menerima edaran resmi dari pemerintah terkait hal tersebut.
Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk menunggu informasi resmi dan tidak termakan hoaks.
Tetap tenang, waspada, dan bijak dalam menerima serta menyebarkan informasi. Jika ada kabar resmi mengenai kebijakan ini, tentu akan segera diumumkan oleh pemerintah melalui saluran yang terpercaya.
***



