POJOKSATU.ID - Pada tahun ajaran baru yaitu 2025-2026, ada perbedaan dalam penerimaan murid baru untuk jenjang SMA dan SMK.

Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengumumkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dari tahun sebelumnya, antara lain, penggantian istilah jalur "zonasi" menjadi "domisili".

Baca Juga: Duel Panas Chelsea vs Liverpool, Simak Prediksi Skor, Susunan Pemain, Head to Head, Statistik dan Link Live Streaming Pertandingan Liga Inggris Musim

"Jadi SPMB tahun ini ada kebijakan baru yang perlu diketahui, salah satunya yakni istilah 'zonasi' kini menjadi 'domisili' pada jalur penerimaan," ujar Kepala Dinas Pendidikan Sumut Alexander Sinulingga, di kantornya, Jumat (2/5/2025).

Alexander menjelaskan, jika sistem sebelumnya mengukur zonasi berdasarkan jarak tempat tinggal ke sekolah terdekat, sementara dalam sistem baru jalur domisili menggunakan alamat sesuai Kartu Keluarga (KK) dan sekolah yang berada di dalam kecamatan tempat tinggal siswa.

Baca Juga: Anggota Komisi I DPR Minta Panglima TNI Dievaluasi Buntut Peristiwa Mutasi Letjen Kunto Arief

"Kalau dulu zonasi diukur tempat tinggal siswa dengan sekolah terdekat, yang akan didaftarkannya. Kalau jalur domisili ini, sekolah yang akan didaftarkan adalah yang berada di kecamatan tempat dia tinggal. Itu sesuai dengan data yang ada di kartu keluarga," katanya.

Dalam waktu dekat, pihaknya, juga akan mengeluarkan pemetaan pembagian sekolah untuk seluruh Sumut.

Sehingga para calon siswa mengetahui SMA/SMK mana saja yang dapat dimasuki melalui jalur domisili.

Baca Juga: Memahami Hukum Permintaan dan Penawaran IPS SMA Kelas 10: Konsep Dasar Ekonomi Beserta Contoh Soal dan Pembahasannya

"Siswa dapat mengetahui sekolah-sekolah mana saja yang dapat mendaftar melalui jalur domisili, seperti yang saya bilang tadi kan SMA kuotanya 30% dan SMK 10%," terangnya.

Selain itu, kata Alexander, pihaknya juga bakal menyiapkan helpdesk jika ada masalah dalam proses pendaftaran secara online. Pihak pendaftar dapat langsung datang ke sekolah masing-masing. ***