POJOKSATU.ID - Dalam sidang penetapan status kepegawaian periode April 2025, sejumlah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapatkan pengakuan atas hak kepegawaian mereka, khususnya terkait status tewas dalam dinas.

Dari 26 pengajuan yang diterima Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebanyak 17 ASN dinyatakan memenuhi kriteria untuk mendapatkan status tewas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Keputusan ini memberikan kepastian hukum dan jaminan bagi keluarga pegawai yang bersangkutan.

Sidang yang diselenggarakan BKN melalui Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian ini meneliti berbagai kasus yang diajukan instansi, termasuk serangan penyakit, kecelakaan kerja, dan kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga: Terungkap di BKN: Alasan di Balik Penolakan Rekomendasi Status Kepegawaian ASN!

Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen BKN, Aris Windiyanto, menyampaikan bahwa mayoritas pengajuan untuk status tewas, yaitu 17 kasus, telah memenuhi persyaratan yang diatur.

Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 jo. PP Nomor 66 Tahun 2017 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai ASN.

Lebih lanjut, Aris merinci bahwa dari 17 ASN yang disetujui status tewasnya, 7 di antaranya disebabkan oleh serangan penyakit dan 8 lainnya akibat kecelakaan lalu lintas.

Keputusan ini menunjukkan bahwa BKN secara seksama mempertimbangkan berbagai kondisi yang menyebabkan seorang ASN kehilangan nyawa dalam menjalankan tugas kedinasan atau kondisi lain yang diakui oleh peraturan.

Baca Juga: Kabar Gembira Calon ASN Pusat! BKN Terbitkan Lebih dari 117 Ribu NIP CASN hingga April 2025!

Penetapan status tewas ini penting karena menjadi dasar bagi pemberian berbagai hak kepegawaian dan jaminan sosial kepada ahli waris pegawai ASN yang bersangkutan.

Proses penetapan status ini sendiri mengacu pada Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2020 yang selaras dengan peraturan pemerintah terkait jaminan kecelakaan kerja dan kematian bagi ASN.***