POJOKSATU.ID - Kemendikdasmen menegaskan bahwa program inpassing atau penyetaraan jabatan, pangkat, dan golongan bagi guru non-Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah dihentikan sejak tahun 2019.
Informasi ini disampaikan melalui unggahan di akun Instagram resmi indonesiago.id.
Unggahan tersebut menampilkan foto yang memperlihatkan interaksi antara seorang wanita yang diduga merupakan perwakilan dari Kemendikdasmen dengan sejumlah guru.
Unggahan tersebut secara jelas menyatakan penghentian program inpassing yang bertujuan untuk menyetarakan kedudukan guru non PNS dengan guru PNS.
Program inpassing sebelumnya diharapkan dapat memberikan pengakuan yang setara terhadap kualifikasi dan pengalaman kerja guru non-PNS.
Sehingga berdampak pada peningkatan kesejahteraan guru non pns.
Namun, berdasarkan informasi dari unggahan tersebut, program ini tidak lagi berlaku sejak tahun 2019.
Baca Juga: LAGI! Kontroversi Kebijakan Dedi Mulyadi Bikin Murka Pelajar, Bahagia Orang Tua di Jawa Barat
Belum ada informasi lebih lanjut dalam unggahan tersebut mengenai alasan pasti dihentikannya program ini.
Apakah ada kebijakan pengganti yang akan diterapkan untuk meningkatkan kesejahteraan guru non PNS.
Namun, penegasan dari Kemendikdasmen ini menjadi informasi penting bagi para guru non-PNS di seluruh Indonesia.***




