POJOKSATU.id - Kabar gembira datang bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia.

Pemerintah telah resmi menetapkan aturan mengenai pemberian Gaji ke 13 bagi PPPK.

Aturan ini telah diteken melalui Peraturan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Presiden dan menjadi acuan resmi pencairan hak keuangan tersebut.

Pemberian gaji ke 13 bagi PPPK ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025.

Baca Juga: New XL750 Transalp Resmi Meluncur, Motor Petualang Tangguh dengan Fitur Modern

Permenkeu ini menjadi payung hukum yang sah dan wajib diikuti oleh instansi pusat maupun daerah.

Dalam Permenkeu tersebut tepatnya pada pasal 15 dijelaskan secara rinci jadwal pembayaran gaji ke 13.

Dijelaskan bahwa gaji ke 13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2025.

Namun yang perlu diingat bahwa tidak semua PPPK Berhak mendapatkan gaji ke 13 ini.

Baca Juga: Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II Jadi Penyebab Lambatnya Proses Penetapan NIP CPNS di Daerah? BKN Langsung Buka Suara!

Karena ada kriteria khusus PPPK yang berhak mendapatkan gaji ke 13.

Permenkeu tersebut pun sudah menjabarkan kriteria PPPK yang tidak berhak untuk mendapatkan gaji ke 13.

PPPK yang tidak akan mendapatkan gaji ke 13 adalah PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan kalender sebelum tanggal 1 Juni 2025 tidak diberikan gaji ke 13.

Sementara itu bagi PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun diberikan gaji ke 13 secara proporsional sesuai dengan bulan bekerja yang mengacu pada besaran penghasilan satu bulan yang diterima.

Baca Juga: Kasus Oplosan BBM Terungkap, Pertamina Patra Niaga Regional JBB Apresiasi Gerak Cepat Polda Banten

Komponen gaji ke 13 yang akan diterima oleh PPPK mencakup:

- Gaji pokok

- Tunjangan keluarga (jika ada)

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

- Tunjangan kinerja (bagi instansi yang memberlakukannya)

Baca Juga: Suzuki Burgman Street 125EX, Pilihan Motor Matic Besar yang Elegan dan Fungsional

Dengan ditandatanganinya aturan resmi pemberian Gaji ke-13, PPPK yang memenuhi syarat kini dapat bernapas lega.

Pemerintah berkomitmen memberikan penghargaan kepada PPPK sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan aparatur negara.

***