POJOKSATU.id — Ironi dalam dunia pendidikan Indonesia terus bergulir sepanjang tahun 2025, menghapus segala semangat gerakan yang selalu dijunjung saat tahun demi tahun dipupuk melalui Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas).
Alih-alih menjadi ruang aman dan sarana mencerdaskan bangsa, berbagai kasus menunjukkan bahwa sektor pendidikan justru menghadapi krisis multidimensi.
Mulai dari kekerasan di sekolah, merosotnya integritas akademik, hingga komersialisasi yang menjauhkan pendidikan dari nilai-nilai keadilan sosial.
Berikut 5 potret krisis pendidikan di Indonesia:
1. Kekerasan di Lingkungan Pendidikan
Dalam beberapa bulan terakhir, deretan kasus kekerasan di sekolah kembali mencuat dan memantik keprihatinan publik.
Bentuknya pun beragam, mulai dari kekerasan fisik, verbal, hingga tindakan non-verbal yang menimpa peserta didik maupun pendidik.
Pengeroyokan terhadap siswa SMP di Bandung pada Senin (16/12/2024), pemukulan saat turnamen basket antar pelajar di Bogor pada Jumat (17/1/2025), hingga dugaan kekerasan yang berujung pada kasus bunuh diri seorang siswi SMAN 2 Banjarmasin pada Selasa (4/2/2025), menjadi contoh nyata lemahnya sistem perlindungan di satuan pendidikan.
Tak berhenti di situ, kasus pelecehan terhadap mahasiswi magang di Pengadilan Negeri Sukabumi, serta kekerasan yang dialami siswa SDIT Ukhuwah Banjarmasin, turut memperpanjang daftar kelam dunia pendidikan.
Padahal, pemerintah telah menetapkan kebijakan penanganan kekerasan di sekolah.
Namun, implementasinya seringkali tersendat oleh minimnya sosialisasi, perbedaan pemahaman antar sekolah, hingga enggannya korban untuk bersuara.
2. Integritas Akademik yang Kian Pudar
Masalah lain yang tak kalah serius adalah merosotnya kepercayaan publik terhadap integritas sistem pendidikan.
Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat skor indeks integritas nasional hanya mencapai 69,50—turun dari 71 pada tahun sebelumnya.
"Indeks Integritas Pendidikan Nasional tahun 2024 69,50 berada di level koreksi atau bermakna bahwa upaya perbaikan integritas melalui internalisasi nilai-nilai integritas sudah dilakukan, meski implementasi serta pengawasan belum merata, konsisten, dan optimal," kata Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana.
Melibatkan lebih dari 449 ribu responden dari 36.888 satuan pendidikan, survei ini mengungkap enam problem utama, termasuk kejujuran akademik yang memprihatinkan.
Tercatat, 78 persen sekolah dan 98 persen kampus masih mendapati kasus mencontek.
Bahkan, 43 persen perguruan tinggi dan 6 persen sekolah mengalami praktik plagiarisme oleh tenaga pengajar.
Tak ketinggalan, 14 kasus upaya curang terjadi saat UTBK SNBT berlangsung beberapa hari lalu.
"Memang itu sangat kecil. Tetapi sekecil apa pun kecurangan, kami tidak akan mentolerir," tegas Prof. Eduart, Ketua Panitia SNPMB saat konferensi pers yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube SNPMB BPPP pada Jumat (25/4/2025).
Selain itu, keterlambatan guru dan dosen masih dominan, dengan 69 persen siswa mengaku gurunya sering telat, dan 96 persen mahasiswa menyebut dosennya sering tidak tepat waktu.
Masalah penyalahgunaan dana BOS pun mengemuka—12 persen sekolah tercatat menggunakan dana tidak sesuai peruntukan, dan praktik nepotisme maupun penggelembungan anggaran masih marak, turut menyumbang integritas lembaga pendidikan memudar di mata masyarakat.
3. Kelalaian Sistemik, Siswa Jadi Korban
Kecerobohan administratif dari pihak sekolah turut menimbulkan dampak serius bagi siswa.
Pada proses Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2025, banyak sekolah gagal memfinalisasi data Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) tepat waktu.
Alhasil, ratusan siswa—khususnya di Jawa Tengah—terpaksa gagal mengikuti seleksi, meski mereka telah memenuhi syarat akademik.
Kasus ini memperlihatkan bagaimana lemahnya pengawasan dan koordinasi antara pihak sekolah dengan sistem pusat, yang seharusnya menjadi jembatan utama dalam proses pendidikan berbasis prestasi.
4. Korupsi Menggerogoti Akar Pendidikan
Tak bisa dimungkiri, praktik korupsi masih menjadi momok besar dalam dunia pendidikan nasional.
KPK menyebut adanya gratifikasi dan penyelewengan anggaran, termasuk dana BOS, yang digunakan tidak pada tempatnya.
Baca Juga: Skandal Meja Kursi SD di Lebak: Orang Tua Beli Meja Kursi Sendiri, Penggunaan Dana BOS Disorot
Kondisi ini diperparah oleh infrastruktur yang buruk, terutama di daerah tertinggal.
Data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyebut lebih dari 3,5 juta siswa tidak memiliki akses ke sekolah yang layak.
Bahkan, menurut Badan Pusat Statistik (BPS), sebanyak 60,60 persen ruang kelas tingkat SD mengalami kerusakan ringan hingga sedang pada tahun ajaran 2021/2022.
Fasilitas laboratorium yang minim, kurangnya koneksi internet, dan kondisi bangunan yang memprihatinkan menjadi hambatan utama proses belajar mengajar yang efektif dan aman.
5. Komersialisasi dan Kesenjangan Pendidikan
Isu komersialisasi pendidikan kian memperlebar jurang ketimpangan sosial.
Ketika biaya pendidikan, khususnya uang kuliah tunggal (UKT), terus naik, akses pendidikan tinggi menjadi beban berat bagi keluarga dari golongan ekonomi menengah ke bawah.
Padahal, UUD 1945 Pasal 31 Ayat (1) secara tegas menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Hal ini diperkuat oleh UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyebutkan bahwa pendidikan harus diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan.
Sayangnya, kenyataan di lapangan berbicara sebaliknya.
Kisah seorang ibu di Kabupaten Lebak, Banten, bernama Arta Grace Monica (35), yang harus membopong meja dan kursi ke sekolah karena anaknya dituduh merusak fasilitas sekolah, menjadi potret memilukan dari ketimpangan dan komersialisasi pendidikan yang tak berpihak pada rakyat kecil. ***




