POJOKSATU.ID - Rencana terdapat peraturan baru yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.
Ketentuan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Pramono Anung.
Kebijakan ini mengharuskan para ASN menggunakan transportasi umum saat berangkat dan pulang kerja, serta ketika menjalankan tugas dinas.
Baca Juga: BKN Rilis Data Mengejutkan! 12 Persen Pelamar Kategori Optimalisasi CPNS 2024 Pilih Mundur Jadi ASN!
Berbagai pilihan transportasi umum yang dapat dimanfaatkan meliputi Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodetabek, KRL Jabodetabek bahkan kereta bandara.
Sleian itu juga Jaklingko, bus atau angkot reguler, kapal, serta angkutan antar jemput karyawan atau pegawai.
Sebagai bentuk laporan kepatuhan terhadap peraturan ini, setiap ASN diwajibkan untuk mengambil swafoto (selfie) saat menggunakan transportasi umum pada hari Rabu.
Foto tersebut kemudian harus diunggah sebagai bukti melalui tautan Google Form yang telah disediakan oleh masing-masing instansi.
Selanjutnya, bagian administrasi kepegawaian di setiap Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) akan melakukan rekapitulasi dan verifikasi foto-foto yang masuk sesuai dengan data pegawai.***




