POJOKSATU.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan bahwa sebanyak 1.967 calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi tahun 2024 memilih untuk mengundurkan diri.
Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan bahwa fenomena ini terjadi karena beberapa faktor signifikan.
Salah satu penyebab utama pengunduran diri massal ini adalah adanya kebijakan optimalisasi penempatan yang diterapkan oleh pemerintah.
Baca Juga: Anggaran Jebol? PEMKAB ini Mohon KemenPAN-RB Hentikan Seleksi PPPK Tahap II!
Kebijakan ini mengakibatkan calon CPNS yang awalnya memilih suatu formasi, justru ditempatkan di daerah lain karena formasi awal mereka tidak memiliki pendaftar.
Selain itu, jarak penempatan yang jauh dari domisili menjadi kendala besar bagi sebagian besar calon.
Kebijakan optimalisasi ini menempatkan banyak calon CPNS di kampus-kampus milik Kementerian Agama seperti Kemendikbud Saintek yang tersebar di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Viral! 13 Kursi Pesawat Dibeli Demi Kenyamanan Pasien yang Berbaring di Papua
Kondisi ini memaksa para calon untuk berjauhan dari keluarga dan tempat tinggal mereka.
Meskipun ada opsi perpindahan setelah lima tahun bertugas, aturan ini tetap menjadi pertimbangan berat.
Faktor lain yang turut berkontribusi pada keputusan pengunduran diri adalah alasan keluarga, terutama kesehatan orang tua.
Beberapa calon juga memilih mundur karena diterima di instansi lain dengan usulan yang lebih sesuai, misalnya formasi S2 atau S3 di tempat yang mereka inginkan.
Selain itu, terdapat pula calon yang merasa kondisi formasi yang diterima kurang sesuai dengan harapan mereka, dan kekhawatiran mengenai penghasilan yang dianggap kecil di kemudian hari.
Fenomena ini menjadi catatan penting dalam proses rekrutmen CPNS, menyoroti perlunya pertimbangan matang terkait penempatan dan kesejahteraan calon aparatur sipil negara.***




