POJOKSATU.ID - Kabar baik bagi para guru berdasarkan informasi terbaru, Surat Keputusan Tunjangan Profesi Guru (SKTPG) untuk periode Januari hingga Juni 2025 telah resmi diterbitkan.

Informasi yang tertera dalam SKTPG juga menyebutkan bahwa format bayar untuk tunjangan profesi guru ini adalah melalui APBN Pusat.

Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah pusat dalam mendukung kesejahteraan para pendidik.

Baca Juga: Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi! SKTPG Terbit, Cek Rekening 14 Hari Setelah SP2D

Setelah terbitnya SKTPG, langkah selanjutnya yang dinantikan oleh para guru adalah pencairan dana tunjangan profesi.

Untuk memantau informasi terkait proses dan realisasi pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang dibayarkan melalui APBN, para guru dapat mengakses tautan resmi dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).

Tautan resmi dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) pada laman https://tugupuslapdik.dikdasmen.go.id/info-realisasi/open

Baca Juga: Tak Perlu Repot ke Dinas! Nomor SKTPG Tertib Kini Bisa Diakses Langsung di Info GTK, Begini Caranya!

Melalui tautan ini, guru diharapkan dapat memperoleh informasi terkini dan terpercaya mengenai status pencairan TPG.

Terbitnya SKTPG ini tentu menjadi angin segar bagi Bapak/Ibu guru.

Diharapkan proses pencairan dana TPG dapat berjalan lancar dan segera diterima. Tetap pantau informasi resmi melalui kanal yang tersedia agar selalu mendapatkan perkembangan terbaru.

Baca Juga: SKTP Sudah Terbit 2 Minggu Lalu Tapi Tunjangan Belum Cair? Kabar Baik, Pencairan Dimulai Minggu Ini!

Semoga tunjangan profesi ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi peningkatan kesejahteraan.

Serta menjadi motivasi dalam menjalankan tugas mulia mencerdaskan generasi bangsa.

Silahkan cek pada link yang tersedia progress pencairan TPG bapak ibu guru.***