POJOKSATU.ID - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengambil langkah progresif dalam upaya peningkatan mutu pendidikan nasional.
Melalui penerbitan Surat Edaran nomor 5684 / MDM.B1 / HK.04.00 / 2025, Kemendikdasmen secara resmi mewajibkan seluruh guru di Indonesia untuk mengalokasikan satu hari dalam seminggu sebagai Hari Belajar Guru.
Kebijakan inovatif dengan tagline yang inspiratif ini bertujuan untuk membangun ekosistem pendidikan yang kondusif serta menumbuhkan semangat belajar sepanjang hayat di kalangan para pendidik.
Langkah ini sejalan dengan prinsip pembelajaran yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan, yang diyakini akan berdampak positif pada kualitas pengajaran dan hasil belajar siswa.
Baca Juga: Pemerintah Resmi Rilis SMA Unggul Garuda Transformasi: Sekolahmu Termasuk?
Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru, Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menyampaikan bahwa Hari Belajar Guru merupakan wujud nyata komitmen pemerintah untuk memprioritaskan pengembangan profesionalisme guru secara berkelanjutan.
“Hari Belajar Guru merupakan upaya untuk memperkuat budaya belajar di ekosistem guru, sekaligus memberikan ruang refleksi dan pengembangan diri secara berkelanjutan. Ini adalah wujud nyata komitmen kami untuk menjadikan guru sebagai pembelajar sepanjang hayat. Hari Belajar Guru bukan hanya soal menyediakan waktu luang untuk belajar, tetapi ruang bersama untuk tumbuh dan berkembang,” tegas Nunuk Suryani.
Kebijakan Hari Belajar Guru ini berakar pada amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Undang-undang tersebut secara jelas mewajibkan setiap guru untuk memenuhi kualifikasi akademik serta aktif melakukan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) yang relevan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
Baca Juga: Update Terbaru Beasiswa Garuda, Berikut Jadwal Pendaftaran, Pengisian Data dan Unggah LoA!
Hari Belajar Guru diharapkan dapat menjadi wadah yang terstruktur untuk implementasi PKB tersebut.
Implementasi Hari Belajar Guru akan berlaku secara menyeluruh di berbagai jenjang pendidikan.
Mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Luar Biasa (SLB), hingga program pendidikan kesetaraan.
Kebijakan ini berlaku untuk guru di sekolah negeri maupun swasta di seluruh penjuru Indonesia.
Meskipun mewajibkan alokasi waktu belajar, Kemendikdasmen memberikan fleksibilitas dalam pelaksanaannya.
Jadwal Hari Belajar Guru akan ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama antar guru di setiap satuan pendidikan, dengan catatan tidak mengganggu jalannya kegiatan belajar mengajar.
Lebih lanjut, jadwal Hari Belajar Guru akan disesuaikan per mata pelajaran.
Sebagai contoh, guru Matematika akan memiliki hari belajar yang berbeda dengan guru Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) atau Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK).
Baca Juga: Pemerintah Resmi Rilis SMA Unggul Garuda Transformasi: Sekolahmu Termasuk?
Dengan adanya kebijakan Hari Belajar Guru ini, diharapkan para pendidik memiliki ruang dan waktu yang terstruktur untuk meningkatkan kompetensi diri, berbagi pengetahuan dengan rekan sejawat, melakukan refleksi terhadap praktik pengajaran, serta mengeksplorasi inovasi-inovasi terbaru dalam dunia pendidikan.
Langkah ini diyakini akan membawa dampak positif yang signifikan terhadap kualitas pembelajaran dan pada akhirnya, mencetak generasi penerus bangsa yang unggul dan berkarakter.***




