POJOKSATU.id - Guru ASN akan mendapatkan banyak tunjangan di tahun 2025 ini.

Bahkan pada tahun 2025 akan ada pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebanyak dua kali dalam satu bulan.

Aturan terkait dengan pembayaran TPG tersebut bahkan sudah secara resmi diterbitkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Yang perlu diketahui terlebih dahulu adalah pada pencairan TPG Triwulan II Tahun 2025 ini ada percepatan pembayaran.

Baca Juga: Ratusan Rumah Rusak, Teror Tanah Bergerak Hantui Warga Brebes, Pergerakan Terparah Terjadi Dini Hari

Pembayaran di tahun 2024 dan tahun 2023 biasanya dilakukan pada bulan Juli sesuai dengan regulasi Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023.

Namun semenjak regulasi tersebut diganti dengan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 pencairan TPG Triwulan II dilakukan pada bulan Juni.

Jadi dipastikan bahwa pembayaran pertama di bulan Juni yang didapatkan adalah pencairan TPG Triwulan II.

Lantas TPG kedua bagaimana regulasi resminya?

Baca Juga: Prediksi Skor dan Susunan Pemain Barcelona vs Celta Vigo: Blaugrana Diunggulkan Menang Selisih 2 Gol

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 23 Tahun 2025 dijelaskan terkait dengan juknis pembayaran gaji 13 bagi guru ASN.

Pada pasal 15 ayat 1 menerangkan bahwa:

Gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2025.

Komponen gaji 13 ini juga dijelaskan dalam pasal 9 ayat 1, di antaranya:

Baca Juga: Prediksi Skor dan Susunan Pemain Everton vs Manchester City: The Citizens Siap Tancap Gas

a. Gaji Pokok

b. Tunjangan Keluarga

c. Tunjangan Pangan

d. Tunjangan Jabatan

e. Tunjangan Kinerja

Berikutnya pada ayat 15 menjelaskan bahwa:

Baca Juga: DUEL SENGIT Hari Ini, MENANTI AKSI MEGAWATI, Ini Susunan Pemain GRESIK PETROKIMIA vs PERTAMINA ENDURO, Petrokimia Masih dalam TEKANAN, Enduro Optimis!

Dalam hal guru atau dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN tidak menerima tunjangan kinerja, dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.

Nah apabila TPG tambahan 1 bulan dalam gaji 13 ini dicairkan pada bulan Juni, maka dipastikan akan ada dua kali pencairan TPG di bulan tersebut.

Yaitu pencairan TPG Triwulan II dan pencairan TPG 1 bulan dalam gaji 13.

Namun untuk info lebih lanjut dan info resminya bapak ibu guru harus menunggu dari pemerintah.

***