POJOKSATU.id - Bulan Juni akan menjadi bulan yang penuh dengan kegembiraan bagi bapak ibu guru ASN.
Mengapa demikian? Karena pada bulan Juni ini akan ada dua tunjangan yang didapatkan oleh bapak ibu guru ASN secara bersamaan.
Bahkan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti serta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah membuat regulasi resmi untuk pembayaran dua tunjangan di bulan Juni tersebut.
Mendikdasmen Abdul Mu'ti telah membuat regulasi Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 di mana di dalamnya menjelaskan tentang Juknis Pencairan TPG.
Dalam Permendikdasmen tersebut dijelaskan bahwa adanya percepatan pencairan TPG pada Triwulan I dan juga II.
Pencairan TPG Triwulan I dari awalnya dicairkan mulai bulan April, pada Permendikdasmen terbaru dijadwalkan pencairan dilakukan bulan Maret.
Dan skema pembayarannya pun akan langsung ditransferkan oleh Kementerian Keuangan ke rekening bapak ibu guru penerima.
Sementara itu pada pencairan TPG Triwulan II yang awalnya dicairkan bulan Juli menjadi bulan Juni.
Jadi dipastikan bahwa tunjangan pertama yang akan didapatkan oleh bapak ibu guru di bulan Juni ini adalah pencairan TPG Triwulan II.
Bagi bapak ibu guru ASN besaran TPG yang akan didapatkan adalah sebesar gaji pokok yang disesuaikan dengan golongan masing-masing.
Namun sayangnya untuk TPG ini tidak semua guru ASN bisa mendapatkannya.
Ada delapan persyaratan yang harus dipenuhi bapak ibu guru ASN untuk mendapatkan TPG, di antaranya:
1. Memiliki sertifikat pendidik
2. Memiliki status guru ASN
3. Mengajar di satuan Pendidikan yang tercatat di Dapodik
4. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)
5. Melaksanakan tugas mengajar sesuai sertifikat pendidik
Baca Juga: Guru Honorer SD Lumajang Tak Tahan Usai Nonton Porno, Tunjukkan Kelamin ke Muridnya Lewat Video Call
6. Memenuhi beban kerja sesuai peraturan perundang-undangan
7. Hasil penilaian kinerja minimal 'baik'
8. Tidak sebagai pegawai tetap di instansi lain
Guru ASN yang memenuhi persyaratan tersebut berhak menerima TPG.
Sementara itu tunjangan kedua yang didapatkan guru ASN di bulan Juni tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025.
Dalam Permenkeu Nomor 23 Tahun 2025 Pasal 15 dijelaskan bahwa gaji 13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2025.
Nah ini berarti selain TPG di bulan Juni guru ASN juga akan mendapatkan gaji 13.
Gaji ketiga belas ini pun juga akan langsung ditransferkan ke rekening bapak ibu guru.
Jadi pada bulan Juni bapak ibu guru ASN jangan lupa untuk melakukan pengecekan nomor rekening secara berkala.
***



