POJOKSATU.id - Pemerintah Kembali melaksanakan PPG Dalam Jabatan (PPG Daljab) tahun 2025.
PPG Daljab adalah singkatan dari Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan.
Program ini merupakan kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk meningkatkan kompetensi dan kualifikasi guru yang sudah mengajar.
Perlu diketahui bahwa PPG Daljab menjadi salah satu syarat bagi guru untuk bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi.
Pelaksanaan PPG Daljab ini gratis alias tidak dipungut biaya karena seluruh biaya ditanggung oleh pemerintah.
PPG Daljab juga dilaksanakan secara daring atau online baik itu di lingkungan Kemendikdasmen maupun di Kementerian Agama.
Nantinya peserta PPG Daljab diminta untuk mengerjakan berbagai macam modul dan juga ujian secara daring untuk menentukan kelulusan.
Meski pelaksanaannya terlihat ringan karena dilakukan secara daring namun ada pantangan yang tidak boleh dilakukan oleh peserta PPG Daljab.
Baca Juga: 7 Resep Es Segar Simpel, Cocok untuk Cuaca Panas dan Kantong Tipis
Dalam juknis pelaksanaan PPG Daljab tertulis sanksi bagi peserta yang melakukan kesalahan.
Dalam artikel ini Pojoksatu.id akan membeberkan kesalahan yang tidak boleh dilakukan peserta PPG Daljab lengkap dengan sanksi yang akan diberikan.
Juknis pelaksanaan PPG Daljab tahun 2025 dituliskan bahwa 'Peserta yang telah ditetapkan sebagai calon mahasiswa PPG Daljab Tahun 2025 tidak dapat mengikuti pelaksanaan PPG Daljab di tahun-tahun berikutnya apabila:
- Tidak dapat menyelesaikan PPG Dalam Jabatan pada Waktu yang telah ditetapkan
Baca Juga: Resmikan Koramil Baleendah, Bupati Bandung Siap Tambah Lagi di 3 Kecamatan
- Tidak dapat menyelesaikan dan atau berhenti sebelum program PPG Dalam Jaatan berakhir dengan alas an yang tidak dapat dipertanggung jawabkan.
Jadi bapak ibu guru peserta PPG Daljab harus menghindari dua kesalahan tersebut jika tidak ingin terkena sanksi dari kementerian.
***



