POJOKSATU.id — Sejak 23 Maret 2025, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), untuk mengaktifkan sistem keamanan Multi-Factor Authentication (MFA) pada layanan ASN Digital.

Kebijakan ini diterapkan demi memperkuat sistem keamanan akun, menjaga kerahasiaan data pribadi, serta menghindari akses tidak sah dari pihak yang tidak bertanggung jawab.

Apa Itu MFA dan Kenapa Wajib?

MFA atau Multi Factor Authentication adalah metode otentikasi yang mengharuskan pengguna untuk melewati lebih dari satu tahapan verifikasi saat mengakses akun.

Baca Juga: Sudah Dapat Belum TPG? Lebih dari 587 Ribu Guru ASN Daerah Terima Tunjangan Langsung di Triwulan I 2025

Dalam praktiknya, selain memasukkan username dan password, pengguna juga diwajibkan memasukkan kode OTP (One-Time Password) yang dihasilkan dari aplikasi otentikasi seperti Google Authenticator.

Langkah ini menjadikan akun ASN jauh lebih aman.

Meskipun seseorang mengetahui username dan password Anda, mereka tetap tidak akan bisa mengakses akun tersebut tanpa kode OTP yang terus berubah setiap beberapa detik.

Download Aplikasi Google Authenticator

Untuk bisa mengaktifkan MFA, Anda harus terlebih dahulu memiliki aplikasi Google Authenticator di perangkat seluler. Berikut langkah-langkah mengunduhnya:

Untuk Pengguna Android:

  1. Buka Google Play Store di ponsel Anda.

  2. Ketik “Google Authenticator” pada kolom pencarian.

  3. Pilih aplikasi resmi dan klik “Instal”.

Untuk Pengguna iPhone:

  1. Buka App Store di perangkat Anda.

  2. Cari “Google Authenticator”.

 

Baca Juga: Guru Non ASN Penerima Baru Dapat 2 Juta, Yang Lama Tambahan 500 Ribu! TPG Guru Sudah Dipastikan Nominalnya TW 2!

Pilih aplikasi yang sesuai, lalu ketuk “Dapatkan” dan lanjutkan dengan instalasi.

Langkah-Langkah Aktivasi MFA untuk ASN Digital

Setelah Google Authenticator terinstal, berikut adalah panduan lengkap mengaktifkan MFA di platform ASN Digital:

  1. Akses laman ASN Digital.

  2. Klik tombol “Login” yang terdapat di pojok kanan atas.

  3. Masukkan Nomor Induk Pegawai (NIP) sebagai username dan kata sandi MyASN Anda.

  4. Jika sistem meminta, ubah password ke format yang lebih aman (minimal 12 karakter, kombinasi huruf besar, kecil, dan angka).

  5. Setelah berhasil masuk, pilih opsi “Aktifkan MFA (OTP)”.

  6. Kode QR akan ditampilkan di layar.

  7. Buka Google Authenticator, lalu ketuk tanda “+” untuk menambahkan akun baru.

  8. Pilih opsi “Pindai kode QR” dan arahkan kamera ke layar komputer Anda.

  9. Setelah berhasil ditambahkan, kode OTP dengan label “SIASN” akan muncul di aplikasi.

  10. Masukkan kode OTP tersebut ke dalam kolom verifikasi yang tersedia.

  11. Tuliskan nama perangkat atau ponsel yang digunakan untuk MFA.

Klik “Submit” untuk menyelesaikan proses aktivasi.

Baca Juga: GAJI ASN 2025 NAIK 16 PERSEN Kapan Diterima PNS dan PPPK? Kapan Diumumkan? Cek FAKTA atau HOAX Simak Dulu Penjelasan BKN dan Aturan yang Berlaku

Batas Waktu Aktivasi

BKN memberikan tenggat waktu hingga 14 April 2025 bagi seluruh ASN untuk menyelesaikan proses aktivasi MFA.

Setelah tanggal tersebut, akun ASN Digital yang belum menggunakan MFA akan dibatasi aksesnya.

Maka dari itu, sangat disarankan bagi setiap ASN untuk segera menyelesaikan tahapan aktivasi ini demi kelancaran dalam menggunakan layanan ASN Digital, termasuk akses ke MyASN, SIASN, dan platform lainnya.

Aktivasi MFA ini menjadi bagian dari digitalisasi birokrasi yang aman dan modern.

Perlindungan data tidak lagi menjadi sekadar pilihan, melainkan keharusan yang tidak bisa ditawar demi kenyamanan semua pihak. ***