POJOKSATU.ID - Ada dua kabar baik bagi guru di seluruh Indonesia yang sudah lama menunggu pencairan tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru (TPG).
Dua kabar baik itu disampaikan kanal 'Guru Abad 21, yang selama ini menjadi salah satu rujukan informasi penting bagi kalangan pendidik, khususnya terkait perkembangan pencairan TPG Triwulan 1 tahun 2025.
Melalui video terbarunya, 'Guru Abad 21' menyampaikan bahwa per tanggal 11 April 2025, terjadi dua perkembangan penting.
Pertama, terbitnya sejumlah SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) baru, dan kedua, akan dikirimkannya rekomendasi pencairan TPG tahap keempat dari Kementerian Pendidikan ke Kementerian Keuangan.
587 Ribu Guru Sudah Cair TPG
Dalam penjelasannya, narator menyampaikan bahwa saat ini guru-guru di Indonesia berada dalam tiga kategori atau kasta berbeda terkait status pencairan TPG Triwulan 1.
Kasta pertama adalah guru-guru yang sudah menerima pencairan sebelum Lebaran.
Berdasarkan data resmi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, ada sekitar 587.905 guru yang masuk dalam kelompok ini.
"Kalau kita sederhanakan bahasanya, kasta pertama adalah teman-teman yang sudah cair TPG-nya. Sudah menerima sebelum Lebaran," ujar narator.
Kelompok kedua adalah guru yang SKTP-nya sudah terbit sejak 25–26 Maret, namun belum menerima pencairan.
Kelompok ketiga adalah mereka yang belum terbit SKTP-nya karena berbagai status yang masih merah di Info GTK, seperti kode 07, 13, 16, atau 02.
Masing-masing kode tersebut menandakan tahapan yang berbeda dalam proses validasi dan pengusulan data guru.
SKTP Baru Terbit 11 April
Kabar baik pertama datang Jumat pagi ini ketika sejumlah guru melaporkan bahwa SKTP mereka akhirnya terbit setelah penantian panjang.
Banyak yang membagikan kabar gembira ini melalui media sosial.
"Alhamdulillah, dari penantian yang sangat panjang, akhirnya terbit juga SKTP-nya," tulis seorang guru dalam unggahan yang ditampilkan dalam video.
Seorang guru lainnya, Bu Yulia, juga mengekspresikan rasa syukurnya, “Alhamdulillah, sudah 08.”
Kode 08 menandakan bahwa SKTP sudah berhasil terbit. Namun tidak semua guru mendapat kabar gembira serupa.
Masih ada yang melaporkan status tetap berada di kode 16, yang berarti pengusulan dari dinas pendidikan belum dilakukan atau belum ditarik ke sistem pusat.
“Kalau sudah lama di kode 16, ada baiknya Bapak Ibu komunikasi ke dinas. Bisa jadi sudah diusulkan tapi belum ditarik sistem, atau memang belum diusulkan sama sekali,” ujar narator dalam video tersebut.
Rekomendasi Pencairan Tahap 4 Dikirim Hari Ini
Kabar baik kedua datang dari tim validasi Info GTK yang menginformasikan bahwa hari ini, Jumat 11 April 2025, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah akan mengirimkan rekomendasi pencairan TPG tahap keempat ke Kementerian Keuangan.
Informasi ini diumumkan melalui akun resmi Kemendikdasmen di media sosial.
"Kalau benar, maka pencairan tahap 4 kemungkinan akan berlangsung minggu depan, antara tanggal 14 sampai 18 April," kata narator.
Pencairan ini akan menyasar guru-guru yang telah terbit SKTP-nya sejak 25 Maret hingga yang terbit hari ini.
Guru yang belum terbit SKTP-nya, secara otomatis masih harus menunggu proses validasi dan penerbitan lebih lanjut.
“Kita akan pantau bersama-sama mulai hari Senin, 14 April. Mudah-mudahan langsung realisasi,” imbuh narator.
Para pendidik perlu memahami bahwa kelancaran pencairan tunjangan sertifikasi guru ini tidak hanya bergantung pada pemerintah pusat.
Baca Juga: Wali Kota Bekasi Umumkan Program Satu RW 100 Juta Segera Direalisasikan
Ada beberapa peran yang harus dijalankan secara aktif, baik oleh guru, pemerintah daerah, maupun pusat.
Sebagai guru, dua hal utama yang harus diperhatikan adalah memastikan data Dapodik selalu diperbarui dan valid, serta melakukan verifikasi rekening melalui Info GTK.
Tahun ini, tahap verifikasi rekening menjadi proses tambahan yang tidak ada di tahun-tahun sebelumnya.
“Ini perdana kita pakai skema transfer langsung dari pusat ke rekening guru, jadi verifikasi rekening sangat penting,” jelasnya.
Ia juga memperkirakan bahwa proses ini hanya dilakukan di Triwulan 1, dan tidak akan diulang di Triwulan selanjutnya karena data rekening sudah terkonfirmasi.
Peran Dinas Pendidikan
Di sisi lain, Dinas Pendidikan juga memegang peran krusial, khususnya dalam pengusulan SKTP melalui aplikasi Simtun.
Guru yang masih berada pada status kode 16 diminta aktif berkoordinasi jika pengusulan belum juga dilakukan.
"Kalau sudah diusulkan, memang tidak langsung berubah status di Info GTK. Ada proses sinkronisasi data yang butuh beberapa hari," jelas narator.
Guru-guru yang sudah mengonfirmasi rekening dan memiliki SKTP dipastikan akan lebih lancar dalam pencairan tahap-tahap berikutnya.
Sistem ini diharapkan semakin efisien, terutama jika proses administrasi dan koordinasi dilakukan dengan baik di level sekolah maupun dinas pendidikan daerah.
Untuk guru yang belum masuk dalam daftar pencairan tahap 4, peluang tetap terbuka di tahap-tahap selanjutnya.
Kuncinya terletak pada validitas data, verifikasi, serta pengusulan yang tepat waktu dan sesuai prosedur.***




