POJOKSATU.ID - Kabar gembira bagi para guru yang telah menanti informasi mengenai Surat Keterangan Tunjangan Profesi Guru (SKTPG).

Setelah melakukan pengecekan berkala, tak sedikit guru yang mendapati status SKTPG mereka telah terbit dan aktif di laman Info GTK.

Namun, pertanyaan yang seringkali muncul setelahnya adalah, bisakah dokumen SKTPG ini diunduh secara mandiri melalui platform Info GTK?

Baca Juga: SKTPG Terbit di Info GTK, Lalu Di Mana Mendapatkan Dokumen Fisiknya untuk Aktivasi Rekening?

Sayangnya, jawaban atas pertanyaan tersebut adalah TIDAK.

Perlu dipahami bahwa meskipun Info GTK menjadi sumber informasi penting terkait status SKTPG, platform ini tidak menyediakan fitur untuk mengunduh dokumen fisik SKTPG secara mandiri oleh guru.

Informasi yang ditampilkan di Info GTK umumnya berupa status keaktifan SKTPG, periode berlakunya, serta data-data terkait lainnya.

Baca Juga: ALHAMDULILAH! Hari ini Pencairan Dana PIP Tahun 2025 untuk Kelas Akhir SD, SMP, SMA/SMK Dimulai!

Hal ini bertujuan untuk memberikan transparansi kepada guru mengenai kelayakan mereka menerima tunjangan profesi.

Lantas, mengapa SKTPG tidak dapat diunduh sendiri dari Info GTK? Hal ini berkaitan dengan mekanisme penerbitan dan distribusi dokumen resmi seperti SKTPG.

Dokumen ini memiliki kekuatan hukum dan biasanya diterbitkan serta disahkan oleh pihak berwenang, yaitu Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten/Kota atau provinsi sesuai dengan kewenangannya.

Baca Juga: SKTPG Terbit di Info GTK, Lalu Di Mana Mendapatkan Dokumen Fisiknya untuk Aktivasi Rekening?

Setelah SKTPG dinyatakan terbit di Info GTK, guru perlu menempuh jalur tertentu untuk mendapatkan dokumen fisiknya.

Meskipun Info GTK memberikan informasi penting mengenai status SKTPG, guru tidak dapat mengunduh dokumen fisiknya secara mandiri melalui platform tersebut.

Dokumen fisik SKTPG diterbitkan dan didistribusikan melalui mekanisme resmi Dinas Pendidikan, biasanya melalui sekolah atau diambil langsung di kantor Dinas Pendidikan.

Oleh karena itu, guru disarankan untuk aktif berkomunikasi dengan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan setempat untuk mendapatkan dokumen fisik SKTPG yang dibutuhkan.***