POJOKSATU.ID- Pemerintah akan segera menyalurkan bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025, sebuah inisiatif yang dirancang untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa menempuh pendidikan.

Program ini mencakup siswa dari jenjang SD, SMP, SMA/SMK, serta peserta didik pendidikan non formal seperti Paket C dan lembaga kursus.

Program Indonesia Pintar 2025 merupakan bentuk perhatian negara dalam mencegah putus sekolah akibat keterbatasan biaya.

Baca Juga: BRI Siap Bagikan Dividen Jumbo, Investor Catat Tanggal Penting Ini!

Dana bantuan akan disalurkan sebanyak tiga kali dalam setahun, sehingga setiap empat bulan sekali, siswa penerima akan menerima dana langsung ke rekening pribadi untuk menunjang kebutuhan pendidikan mereka.

Namun, tidak semua siswa secara otomatis mendapat bantuan ini. Ada beberapa syarat penerima PIP 2025 yang harus dipenuhi.

Di antaranya, siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), berasal dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH), pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau anak yatim/piatu dari panti asuhan atau panti sosial.

Siswa korban bencana alam, anak dari orang tua yang terkena PHK, tinggal di daerah konflik, atau memiliki lebih dari tiga saudara kandung juga termasuk kategori yang berhak.

Baca Juga: Public Relation Bank Milik BUMN Jadi Tersangka Penggelapan Dana Nasabah, Oalah Ternyata Pelaku Pecandu Judi Online

 Untuk mendaftar sebagai penerima bantuan PIP, siswa dan orang tua bisa memilih salah satu dari tiga jalur berikut:

Mendaftar mandiri melalui aplikasi resmi Cek Bansos dengan melengkapi data pribadi.

Melalui sekolah, di mana pihak sekolah akan membantu mengusulkan nama siswa yang layak.

Mengajukan ke Dinas Sosial dengan data yang sudah tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Bulan Ranjang

Untuk mengecek apakah seseorang termasuk penerima PIP, bisa dilakukan dengan memasukkan data NISN dan NIK melalui sistem pengecekan yang tersedia di platform resmi pemerintah terkait pendidikan.

Jika data siswa muncul dan sesuai, maka bantuan akan segera disalurkan sesuai jadwal pencairan.***