POJOKSATU.id - Kabar gaji ASN 2025 naik 16 persen dibantah langsung Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Sebelumnya, kabar gaji PNS dan PPPK 2025 naik 16 persen banyak diunggah dan menyebar luas di berbagai platform media sosial.
Kabar tersebut tentu saja jadi kabar menggembirakan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Akan tetapi ternyata kabar tersebut dibantah langsung Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam pernyataan resminya.
Menkeu menegaskan bahwa pemerintah sama sekali tidak berencana menaikkan gaji ASN dalam APBN 2025
"Rumor itu tidak berdasar dan tidak tercantum dalam perencanaan anggaran pemerintah," tegas Sri Mulyadni, dikutip Pojoksatu.id, Selasa 8 April 2025.
Dalam penjelasannya Menkeu menegaskan bahwa saat ini pemerintah telah melakukan efisiensi anggaran dan fiskal.
Efisiensi tersebut memangkas anggaran belanja negara sebesar Rp306 triliun.
Baca Juga: BKN Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Gaji ASN Tahun 2025, Bahkan Belum Ada Pembahasan
Meski demikian, Menkeu memastikan bahwa gaji pokok PNS tetap akan dibayarkan sesuai jadwal dan besaran yang berlaku saat ini tanpa ada pemotongan.
"Gaji PNS tetap aman. Namun, belum ada rencana kenaikan hingga saat ini," tambahnya.
Sri Mulyani menegaskan bahwa saat ini pemerintah tengah memprioritaskan efisiensi dan konsolidasi fiskal.
Salah satu langkah konkritnya adalah pemangkasan belanja negara hingga Rp306 triliun pada tahun 2025.
"Kami tidak merencanakan kenaikan gaji ASN sebesar 16 persen. Fokus kami adalah menjaga stabilitas fiskal tanpa mengganggu hak-hak pegawai," jelas Sri Mulyani.
Sampai saat ini sama sekali belum ada instruksi atau arahan dari Presiden Prabowo Subianto soal kenaikan gaji ASN dan pensiunan.
Dengan demikian, soal gaji ASN dan pensiunan masih mengacu pada aturan atau regulasi sebelumnya, yakni:
1. PP Nomor 5 Tahun 2024 untuk gaji dan tunjangan PNS
2. Kepres Nomor 11 Tahun 2024 untuk gaji dan tunjangan PPPK
3. PP Nomor 8 Tahun 2024 untuk pensiunan
Dalam aturan tersebut, pemerintah telah menaikkan gaji ASN sebesasr 8 persen dan pensiunan 12 persen.
Di sisi lain, pemerintah melalui KemenPANRB saat ini juga sedang mengkaji reformasi menyeluruh terhadap sistem kepegawaian.
Baca Juga: Tidak Semua ASN Dapat Gaji ke 13, Ini Kriteria ASN Dijamin Bakal Dapat Zonk
Langkah ini meliputi evaluasi beban kerja, efisiensi jumlah pegawai, serta digitalisasi pelayanan publik.
Pemerintah menilai bahwa penyesuaian gaji sebaiknya dilakukan setelah reformasi birokrasi berjalan optimal.
Belum Ada Rencana Kenaikan Gaji
Sementara, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara, Vino Dita Tama, juga memberikan klarifikasinya.
Vino menyebutkan pihaknya akan menyampaikan kepada publik kalau memang ada kebijakan baru mengenai kenaikan gaji PNS.
"Nanti kalau memang ada kebijakan baru soal gaji PNS, nanti kami sampaikan," kata Vino Dita Tama, Selasa 8 April 2025.
Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto saat ini sedang menggiatkan program efisiensi anggaran.
Efisiensi anggaran tersebut berlaku di seluruh kementerian dan lembaga.
"Belum ada pembahasan itu (kenaikan gaji ASN) kalau di teknis. Belum ada pembahasan itu (gaji PNS naik), terutama di tengah efisiensi," tegas Vino.
Baca Juga: Kapan Gaji PPPK Mulai Dibayarkan? JANGAN SALAH! Pahami Tanggal SPMT, Syarat dan Jadwal Resminya
Vino menekankan, kenaikan gaji ASN 2025 tidak bisa dilakukan serampangan.
Melainkan harus melalui proses dan tahapan panjang lintas kementerian.
Sesuai aturan, kenaikan gaji ASN harus disetujui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan kemudian baru disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres).
"Keputusan kenaikan gaji (ASN) secara aturan disetujui dari Kemenkeu dulu baru disahkan lewat Perpres," jelasnya.
Baca Juga: Usai Terima THR, PNS dan Pensiunan Bakal Terima Gaji ke-13, Simak Jadwalnya Sesuai Perintah Prabowo
Sampai saat ini, aturan terkait gaji ASN masih mengacu pada regulasi terakhir, yakni PP Nomor 5 Tahun 2024.
Berikut ini besarannya:
Golongan I berkisar antara Rp1.685.700 hingga Rp2.901.400
Golongan II antara Rp2.184.000 hingga Rp4.125.600
Golongan III antara Rp2.785.700 hingga Rp5.180.700
Golongan IV antara Rp3.287.800 hingga Rp6.373.200
Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:
Dengan demikian, sudah dapat dipastikan bahwa kabar kenaikan gaji ASN 2025 sebesar 16 persen adalah hoax. Semoga penjelasan ini memberikan manfaat.***




