POJOKSATU.id - Angin segar bagi tenaga honorer yang belum berhasil lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
MenPAN RB Rini Widyantini menyampaikan ada kesempatan lain bagi honorer yang belum berhasil lolos seleksi.
Tenaga honorer yang tidak lolos seleksi berkesempatan untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
Hal ini berdasarkan kebijakan yang diatur di dalam Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, dimana tenaga honorer yang masuk ke dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi 2024, namun tidak lolos akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
Kesempatan ini juga berlaku untuk tenaga honorer yang tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Tentunya kesempatan ini berlaku bagi tenaga honorer yang telah masuk ke dalam dalam database BKN dan telah mengikuti seluruh tahapan seleksi, namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan. Maka akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
Namun, pengangkatan PPPK paruh waktu ini tidak dapat sembarangan dilaksanakan.
Rini Widyantini menegaskan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu dilakukan apabila jumlah tenaga honorer yang mengikuti seleksi melebihi jumlah kebutuhan formasi.
Lantas bagaimana dengan status tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu?
Tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu nantinya akan tetap memiliki status kepegawaian sebagai pegawai pada instansi pemerintah.
Berdasarkan kebijakan di dalam Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, tenaga honorer yang diangkat sebagai PPPK paruh waktu juga tetap akan menerima NIP.***



